RUU KUHP Ditarik dari Prolegnas
Ilustrasi. Foto Istimewa JAKARTA - Pemerintah menarik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebagai gantinya menyodorkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan mengeluarkan RUU KUHP dan RUU Pas dari program Prolegnas Prioritas 2021. Selain itu, satu RUU yang juga ditarik pemerintah adalah RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga total usulan RUU yang dikeluarkan menjadi tiga. https://radarbanyumas.co.id/pemerintah-usulkan-prolegnas-2021/ "Tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan. Pertama RUU tentang KUHP, kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Supratman saat Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, Senin (23/11). Dilanjutkan Supratman, sebagai gantinya, pemerintah memasukan tiga RUU baru, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU 'Omnibus Law' tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Yang (terakhir) ini 'Omnibus Law'," katanya. Keluarnya dua RUU yaitu KUHP dan Pas dipertanyakan anggota Baleg M. Syafi'i. Dia meminta alasan pemerintah menarik dua RUU tersebut dari Prolegnas. Padahal kedua RUU diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau "over capacity" di lembaga pemasyarakatan. "Peluang mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas itu (diatur) di RUU Pemasyarakatan," katanya. Padahal RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun. Menurutnya dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas. "Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut," katanya. Taufik Basari, anggota Baleg lainnya mengatakan kedua RUU tersebut sebenarnya merupakan "carry over" dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sudah dibahas di Tingkat I pada periode 2014-2019. Jika demikian, dia meminta pemerintah melakukan dialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terkait penarikan kedua RUU tersebut. "Diskursus harus dilakukan, gunakan untuk membangun komunikasi dengan semua elemen karena pemerintah menjadi yang terdepan dalam hal ini. Karena langkah itu merupakan kunci agar kerja legislasi mendapatkan dukungan publik," katanya. Sementara Menkumham Yasonna mengatakan Prolegnas merupakan sesuatu yang sangat dinamis. Sehingga RUU KUHP dan RUU PAS yang merupakan RUU "carry over" akan mudah untuk diangkat atau dimasukan kembali dalam Prolegnas. Terkait kelebihan kapasitas di lapas, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan tersebut dan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. "Lebih dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika. Karena itu kami mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di Lapas," katanya. Untuk mengganti tiga RUU yang ditarik terebut, Yassona mengatakan telah menyiapkan tiga RUU. "Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," katanya. Dijelaskan Yassona, RUU KUHAP sangat penting saat ini. Sebab akan memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata. "RUU tentang Hukum Acara Perdata pernah diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, sampai pada pengajuan Surat Presiden dan RUU itu sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata," katanya. Menurutnya RUU KUHAP juga untuk pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial dan kodifikasi yang bersifat unifikasi pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan, tidak hanya HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten). "RUU ini juga diharapkan mampu menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di bidang perdata/bisnis/perdagangan/investasi," ujarnya. Dikatakannya, RUU KUHAP juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dunia bisnis dalam menjalankan usaha sebagaimana telah dibangun dalam UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja. Terkait RUU Wabah, dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "RUU ini bertujuan mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi COVID-19," katanya. Sementara terkait RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan), diperlukan karena peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasionalnya dalam menopang pertumbuhan ekonomi. "Inklusi Keuangan sudah baik namun literasi keuangan masih rendah. Dari kedua indikator yang masih rendah tersebut diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional," katanya. Selain tiga RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan kembali tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.(lihat grafis) "Tujuh RUU itu masuk di Prolegnas Prioritas 2020. Dan kembali dimasukan di 2021," katanya.(gw/fin) Info Grafis Tarik 3 Masuk 10 RUU Pemerintah menarik RUU KUHP, RUU Pas, dan RUU BPK pada Prolegnas Prioritas 2021. Kemudian, mengantinya dengan memasukan 10 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2021. Tiga diantarannya RUU KUHAP, RUU Wabah, dan RUU 1. RUU tentang KUHAP. 2. RUU tentang bertujuan mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 3. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan) 4. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi 5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua 6. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika 7. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah 8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah); 9. RUU tentang Ibukota Negara 10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: