Oknum ASN Lapas di Cilacap "Nyambi" Kurir Narkoba

Oknum ASN Lapas di Cilacap

Ngaku Dibayar Rp 5 Juta CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti seberat 75 gram sabu-sabu serta 1059 butir pil ekstasi. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Rabu (13/6) mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yaitu S (55) oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Lapas Kembang Kuning Nusakambangan. BARANG BUKTI : Kapolres Cilaap bersama, Koordinator Kepala Lapas se Nusakambangan dan Kasat Narkoba menunjukkan sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan, Rabu (13/6).Yudha Iman Primadi/Radarmas Di adalah warga Desa Kuripan Kidul Kesugihan. Selain itu R (38) berprofesi sebagai nelayan warga binaan Lapas Natkotika Nusakambangan. Di adalah warga Jalan Punto Kelurahan Gumilir. Satu orang lainnya adalah DS (41), seordang buruh warga Jalan Srenggini Kelurahan Gumilir. "Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat," ujarnya. Kapolres menjelaskan untuk barang bukti sabu-sabu diamankan dari rumah oknum ASN dan di dalam lapas narkotik yang dihuni R. Sedangkan pil ekstasi disita dari pelaku DS saat berada tepi Jalan Raya Proliman arah Kuripan Desa Tritih Wetan. Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut mengaku sebagai kurir menerima upah Rp 5 juta untuk membawa paket sabu pesanan napi dari Jakarta ke dalam lapas. "Sebelum barang tersebut masuk, barang bukti dan pelaku sudah berhasil kami tangkap," ungkap Kapolres. Dia mengatakan, dari hasil penggeladahan oleh petugas terhadap pelaku DS ditemukan barang 1 bungkus kantong plastik. Juga 1 kantong plastik warna biru bertuliskan Alpenlibe, 1 bungkus plastik klip berisi 72 butir pil warna hijau, 1 bungkus klip berisi 487 butir pil warna hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi 500 pil warna hijau jenis ekstasi. Pengakuan dari oknum ASN, yang bersangkutan baru kali ini menjadi kurir narkoba. "Di rumah S, sabu-sabu disimpan di dalam kamar," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamam hukumannya di atas 5 tahun. Terkait masalah internal Lapas, Kapolres menyarankan agar ditanyakan langsung kepada salah satu kepala Lapas. "Kepala Lapas lebih berwenang menyampaikan bagaimana sanksi kepada salah satu oknum ASN mereka," pungkas dia. Koordinator Kepala Lapas seNusakambangan, Hendra Eka Putra kepada wartawan mengataka,n kasus ini harus dituntaskan. Pihaknya sudah lama bekerjasama dengan Polres Cilacap untuk mengungkap kasus-kasus yang ada di Nusakambangan. "Kami juga sudah mengupayakan penyekatan-penyekatan dan x-ray," ujarnya. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini sebagai momen pembuktian kepada masyarakat bahwa pihaknya benar-benar bekerja bersama Polres Cilacap. Perintah dari Menteri Hukum dan HAM sudah jelas dan tegas, oknum ASN yang terlibat harus dipecat. "Untuk napi tetap dilanjutkan hukumannya dan ditambah," tegas Hendra. Terpisah ketiga pelaku dihadapan wartawan dan Kapolres hanya bisa membisu tanpa menjawab dengan jelas setiap pertanyaan yang dilontarkan. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: