Bangunan Liar Tumbuh Sepanjang Jalan Rinjani Cilacap
CILACAP - Tidak kunjung tuntasnya pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap, membuat bangunan liar tumbuh di sepanjang Jalan Rinjani. Meski memastikan keberadaan bangunan liar tersebut, pemerintah kelurahan, kecamatan sampai dinas teknis tidak mengetahui persis berapa jumlah pasti bangunan liar yang berdiri di Jalan Rinjani. PETA : Peta RTRW Wilayah Kabupaten Cilacap 2011-2031 sebelum revisi.Yudha Iman Primadi/Radarmas Padahal sampai saat ini peruntukkannya masih untuk lahan hijau. "Itu bangunan-bangunan liar. Pelik kalau mengulik persoalan Rinjani," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Cilacap, Adi Prabowo. Adi menjelaskan, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan, pihaknya hanya sebatas mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi siteplan perumahan. Tidak hanya harus memenuhi persyaratan administrasi, pemilik proyek juga harus mampu memenuhi gambar peta lokasi perumahan dan sarana serta gambar site plan perumahan memuat keterangan. "Status tanah wajib clear. Kalau di atas lahan hijau kami tidak berani rekomendasikan," tegas dia. Untuk menekan jumlah bangunan liar yang berdiri di Jalan Rinjani, menurut dia akan lebih tepat jika pengawasan sudah dilakukan saat masih pada proses pengurugan. Yang terjadi saat ini, dalam rapat sering mencuat adanya bangunan liar sudah sampai tahap pondasi. "Kalau sudah pondasi tidak mungkin pondasi kita buang," ujar dia. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Drs Budi Santosa, memastikan perumahan di Jalan Rinjani semuanya sudah mengantongi IMB. Berbeda dengan rumah tinggal, izin IMBnya cukup dari pihak kecamatan. Untuk berapa IMB yang sudah dikeluarkan untuk bangunan di sepanjang Jalan Rinjani harus dipilah terlebih dahulu dan direkap karena data IMB yang keluar cukup banyak. "Infonya sepanjang pinggir Jalan Rinjani nantinya kuning semua. Tidak ada lagi sawah," ujarnya. Terkait cafe yang tumbuh di sepanjang Jalan Rinjani, menurutnya semua cafe di pinggir Jalan Rinjani berkapasitas dibawah 200 tempat duduk. Karena itu, tidak ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Cilacap. "Cafe liar mungkin ada. Tapi perumahan liar tidak ada di sana," tegas Budi. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Kecamatan Cilacap Tengah, Suratman mengakui adanya bangunan liar yang berada di pinggir Jalan Rinjani. Menurutnya, dari sisi kemanusiaan tentu warga yang hanya memiliki tanah satu-satunya di Jalan Rinjani ketika harus memiliki tempat tinggal mau tidak mau pilihannya dengan mengurug sawahnya. Terkait IMB rumah tinggal perorangan, pihaknya memastikan pihak yang mengajukan IMB harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kelurahan Sidanegara. Tanpa adanya rekomendasi kelurahan, permohonan IMB tidak bisa diproses. "Izin apapun jika berada di lahan hijau kami tidak berani berikan," kata dia melalui staf pelaksana, Supardi. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: