Izin Rumah Sakit Swasta di Cilacap Bisa Dicabut

Izin Rumah Sakit Swasta di Cilacap Bisa Dicabut

Bupati Minta Tingkatkan Kinerja MAJENANG - Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, mengeluarkan ancaman bagi manajemen rumah sakit swasta. Jika manajemen tidak bisa mengurus fasilitas kesehatan tersebut dengan baik, maka izinnya dapat dicabut. Pencabutan ini diawali dengan evaluasi terlebih dahulu. "Jangan sampai merugikan masyarakat. Jika terjadi, tentu izinnya akan ditinjau lagi," kata Tatto dalam sebuah kesempatan di Majenang. TINGKATKAN KINERJA : Rumah sakit swasta dituntut meningkatkan kinerja agar tidak terancam pencabutan izin.HARYADI/RADARMAS Menurutnya, fungsi utama sebuah rumah sakit adalah memberikan pelayanan di bidang kesehatan. Lembaga ini dituntut untuk mampu mengobati orang sakit agar sehat kembali. Di samping itu juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. "Tugas utamanya adalah menyembuhkan orang sakit agar tidak sakit," ujarnya. Menurut dia, pemerintah tidak akan membatasi jumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Cilacap. Namun pemerintah juga tidak akan mempermudah persyaratan dan perijinan bagi siapapun untuk mendirikan rumah sakit. "Tidak akan dibatasi, tapi izin juga tidak bisa dipermudah," tegasnya. Dia berharap keberadaan rumah sakit swasta akan mampu mendukung programn pemerintah. Tepatnya dalam hal layanan kesehatan kepada masyarakat secara luas. Diharapkan seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta di Kabupaten Cilacap bisa terus meningkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam melayani masyarakat. "Keberadaan rumah sakit swasta ikut membantu program pemerintah dalam bidang kesehatan. Kita dorong seluruh rumah sakit bisa berkembang dan meningkatkan pelayanana kepada masyarakat," tandasnya. Saat ini, sudah ada RSUD Majenang dan 2 rumah sakit swasta. Jumlah itu masih ditambah 5 klinik rawat inap, 2 Puskesmas dan 1 Puskesmas pembantu. (har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: