Komitmen DPRD Cilacap Dipertanyakan

Komitmen DPRD Cilacap Dipertanyakan

Terkait Raperda Penataan Tempat Hiburan CILACAP - Belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Tempat Hiburan dan Rekreasi yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 16 menjadi Peraturan Daerah (Perda), menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Ketua Pusat Kajian Sosial, Politik dan Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (Unugha) Cilacap, Priyo Anggoro mengatakan, tidak ada alasan bagi DPRD untuk menunda pengesahkan Raperda yang sudah dibahas sejak dua tahun lalu tersebut. TUTUP : Salah satu tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto memilih mentaati aturan tutup selama Ramadan.NASRULLOH/RADARMAS "Pembahasan sudah selesai, dan hasil sudah dilaporkan ke pimpinan. Kenapa juga belum disahkan?," ujarnya, Senin (21/5). Menurut dia, apabila DPRD Cilacap dan Pansus konsisten serta komitmen dalam mengawal Raperda ini, seharusnya Raperda ini menjadi sesuatu yang mendesak dan harus segera diselesaikan dengan pengesahan menjadi Perda. "Dengan niat mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pengusaha, penataan tempat hiburan tersebut pasti akan membawa dampak positif," tegasnya. Dia mengungkapkan, Dia mengungkapkan, sebagai kota industri yang semakin berkembang dan investasi yang terus meningkat, dinamika pembangunan di Cilacap telah memunculkan permasalahan baru dari sisi sosial. Tempat hiburan malam semakin merebak. Ada yang berkedok rumah singgah, bahkan ada tempat karaoke yang berjarak hanya sekian meter dari lembaga pendidikan. Oleh karena itu, pengesahan Raperda penataan tempat hiburan dan rekreasi, menurut dia perlu segera dilakukan. Dalam Raperda tersebut, mengatur jarak hingga 500 meter lokasi tempat hiburan dari pemukiman penduduk dan lembaga pendidikan. Dan melokalisir tempat-tempat hiburan yang ada supaya tidak semrawut. "Ramadan kali ini bisa menjadi momentum bagi wakil rakyat untuk berbuat baik untuk kemajuan Cilacap, dengan mensahkan Raperda tersebut," tegasnya. Dia menilai, fenomena meningkatnya korban HIV/AIDS di Cilacap yang belum lama ini disampaikan oleh Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Cilacap, harus menjadi perhatian. Sebab penderita HIV/AIDS sudah menembus angka seribu lebih. Hal ini dinilai bisa menjadi salah satu alasan kenapa Raperda ini harus segera disahkan. "Bagaimana jadinya, apabila anak-anak di bawah umur akibat pergaulan bebas yang didukung sarana tempat hiburan yang ada, kemudian terjangkit penyakit HIV/AIDS. Apa pemerintah yang lalai dalam menetapkan aturan bebasnya tempat hiburan malam mau bertanggungjawab,"kata dia. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Padipta, mengaku tidak mengetahui persis Raperda Penataan Tempat Hiburan dan Rekreasi tersebut. "Raperda tersebut dibahas sebelum saya di bidang saat ini. Jadi saya tidak tahu persis Raperda tersebut seperti apa," ujarnya melalui Kabid Penegakan dan Peraturan Perundang undangan Daerah, Teguh Sunarko. Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua tempat hiburan (tempat karaoke, red) wajib tutup. "Sudah ada aturannya dan sudah ada dalam perjanjian. tempat hiburan wajib tutup saat Ramadan," imbuhnya. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: