Sertifikat Tanah PT Almina di Wilayah KIC Dipertanyakan

Sertifikat Tanah PT Almina di Wilayah KIC Dipertanyakan

CILACAP - Keberadaan sertifikat seluas 6.953 meter persegi yang diklaim sudah dibeli oleh PT Almina Utama dari PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dalam wilayah Perusahaan Daerah (PD) Kawasan Industri Cilacap (KIC), dipertanyakan. Direktur PD KIC, H Ratinudin Yusuf mengatakan, seharusnya setelah Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut berakhir sejak 7 Juli 2013, dari pihak perusahaan segera melapor sekaligus menyerahkan sertifikat HGB yang dipegang kepada PD KIC. RENCANA : Plot plan RDMP RU IV di atas tanah KIC.Yudha Iman Primadi/Radarmas "Saya sendiri belum pernah tahu sertfikatnya di mana," kata dia melalui bagian pemasaran, Imam Wahyu. Dia mengatakan, apabila sertifikat tersebut diagungkan kepada pihak bank sebagai jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada suatu hak atas tanah (hak tanggungan), seharusnya sudah tidak bisa karena masa HGBnya sendiri sudah lama habis. "Dari pihak perusahaan juga sudah lama tidak datang lagi ke KIC," ungkap dia. Menurut dia, pihak perusahaan sempat mengajukan perpanjangan HGB tetapi tidak bisa. Akan dipakainya tanah tersebut untuk kepentingan mega proyek Refinery Development Master Plan ( RDMP) RU IV, bisa jadi masuk menjadi salah satu pertimbangan. "Meski tanahnya masih ada masalah, ganti untung semua yang ada di atas tanah HGB tetap hak perusahaan," kata Imam. Menurutnya aset KIW dihibahkan ke Pemda pada 29 Oktober 1999. KIW sebagai BUMN ada modal dari pusat provinsi dan daerah. Begitu diserahkan, Pemda segera membentuk kantor KIC dan pada 2008 keluarlah Perda Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pendirian PD KIC. "Tetapi perusda baru dilaksanakan sekitar 2012," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: