2 Baliho Sobek, Pemasangan APK Diprotes Tim Kampanye

2  Baliho Sobek, Pemasangan APK Diprotes Tim Kampanye

Sobek, Sudah Melapor Tapi Tak Diganti CILACAP-Tim Pasangan Calon Gubernur No 1 Ganjar Yasin melayangkan protes ke KPU Cilacap, terkait sobeknya 2 baliho Pasasngan calon (Paslon) 1 yang berada di Majenang dan jalan dr Soetomo kelurahan Sidakaya. Koordinator Tim Penghubung Paslon 1, Widiyanto mengatakan, sobeknya 2 baliho tersebut jelas merugikan pihaknya. "Soal ini sudah kami sampaikan ke KPU pekan kemarin saat Rapat Pleno Penetapan DPT. Tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut," serunya, Rabu (25/4). SOBEK : Baliho Paslon 1 Pilgub Jateng yang berada di jalan Dr Soetomo sudah sobek beberapa pekan lalu. Tim paslon 1 sudah melaporkan soal ini, tetapi belum ada tindak lanjut.NASRULLOH/RADARMAS Pihaknya enggan berprasangka, sobeknya 2 baliho dari 5 baliho yang dipasang se Kabupaten Cilacap apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. "Yang jelas itu merugikan kami. Yang kami minta hanya satu, perbaiki itu," tegasnya. Selain soal baliho, pihaknya juga mengkritisi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menurutnya banyak pelanggaran. Salah satunya spanduk yang menggunakan media pohon untuk pemasangan. "Aturan KPU sendiri menyebutkan larangan pemasangan APK di pohon. Ini malah dilanggar sendiri oleh mereka," imbuhnya. Ketua KPU Cilacap, Sigit kwartianto menjelaskan, pemasangan APK Pilgub masih merupakan kewenangan KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU Provinsi Jawa Tengah mempercayakan pemasangan APK kepada pihak ke tiga. "Melalui lelang atau penunjukan langsung saya tidak tahu persis. Tetapi yang pasti itu dikerjakan pihak ketiga," ujarnya. Dari informasi yang dia dapat, berita acara pemasangan APK pada Pilgub 2018 belum diserahkan oleh penyedia atau pihak ketiga yang memasang kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. "Mekanismenya penyedia menyerahkan ke KPU, baru kemudian KPU menyerahkan ke Tim Pemenangan," jelasnya. Soal sobeknya 2 baliho Paslon 1, KPU Cilacap sudah menginformasikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Kabarnya KPU Provinsi sudah memutus hubungan kerja dengan pihak ke tiga dipercaya memasang APK, yang dinilai tidak profesional dan tidak jelas laporan progress pemasangan. "Kami tidak bisa bertindak lebih jauh soal itu. Karena itu sudah masuk ranah KPU Provinsi," tandasnya. Soal baliho, kapasitas KPU Cilacap hanya memberikan informasi soal titik pemasangan kepada KPU Provinsi, yakni 5 titik se kabupaten, sesuai dengan aturan PKPU. "Dari 5 yang harus dipasang, hanya 4 yang terpasang. Dari 4, 2 baliho paslon 1 sobek," kata dia. Soal tindak lanjut, pihaknya akan koordinasi secara intensif dengan KPU Provinsi. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: