Presidium Pemekaran Cilacap Barat Disarankan Berbadan Hukum

Presidium Pemekaran Cilacap Barat Disarankan Berbadan Hukum

MAJENANG - Presidium Pemekaran Cilacap Barat, sampai saat ini masih belum memiliki payung hukum sebagai sebuah organisasi massa (ormas). Sebab belum ada lembar legalitas berupa akta notaris dan didaftarkan ke dinas terkait. Karena itu, presidium diminta untuk segera mengurus berkas tersebut. "Segerakan. Dari akta notaris hingga ke Kemenkumham," kata anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Yayan Rusyawan Effendi. MEKAR : Seorang warga menghadiri pertemuan membahas pemekaran Cilacap Barat.HARYADI/RADARMAS Politisi kelahiran Dayeuhluhur ini menilai, tanpa badan hukum, presidium akan sulit mendapatkan berbagai kendala. Salah satunya bantuan keuangan dari Pemkab Cilacap melalui dana hibah. "Dulu sempat diwacanakan dapat bantuan hibah. Tapi tidak bisa karena belum berbadan hukum," kata dia. Dia juga berpesan agar presidium harus menjaga kebersamaan. Di masa lalu, lembaga ini pernah di adu domba oleh pihak luar, sehingga muncul perbedaan mencolok. Salah satunya adalah tentang calon ibu kota kabupaten. "Jangan mau diadu domba," tegasnya. Lontaran serupa juga disampaikan anggota DPRD lainnya berharap agar lembaga tersebut tidak lagi mempermasalahkan calon ibu kota. Yang terpenting adalah mekar terlebih dahulu. "Yang penting mekar dulu," kata Toni Osmon. Ketua Presidium Pemekaran, Bambang Suharto, memastikan calon ibu kota sudah tidak lagi menjadi masalah. Presidium mengusulkan calon ibu kota ada di perbatasan Kecamatan Cimanggu dan Cipari. Lokasinya dianggap tepat ditengah-tengah wilayah barat Cilacap. "Di sana masih banyak lahan," ungkapnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: