Empat Pekerja Outsourcing di Cilacap Kena PHK

Empat Pekerja Outsourcing di Cilacap Kena PHK

Diduga Gunakan Narkoba FSBMC Geruduk DPRD CILACAP-Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC), Senin (2/4) mendatangi DPRD Kabupaten Cilacap untuk mencari keadilan untuk ke empat rekannya yang yang terkana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Pertamina RU IV dua bulan lalu, Ketua FSBMC, Paryono mengatakan, dari empat rekannya yang terkena PHK, satu orang di-PHK dengan alasan pelanggaran indisipliner dan tiga orang lainnya di-PHK karena diduga positif menggunakan narkoba. "Yang kami tidak terima penetapan PHK tersebut tidak sesuai dengan prosedur aturan yang ada," ujarnya. Soal dugaan penggunaan narkoba, menurutnya Pertamina hanya menggunakan hasil Medical Cek Up (MCU) sebagai dasar pemecatan. "Menurut kami MCU dan narkoba merupakan dua hal yang berbeda. MCU sendiri dan pemeriksaan narkoba sendiri," tegasnya. Dia mengatakan, MCU sudah dilakukan oleh perusahaan yang kompeten di bidangnya. Apabila kemudian ditemukan yang positif narkoba, perusahaan menurutnya tidak bisa langsung mem-PHK. "Ada mekanisme rehabilitasi yang harusnya dilalui. Tidak langsung PHK," ungkapnya. Pihaknya tidak bisa menerima keputusan tersebut. Sebab penetapan PHK tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2013 terkait PHK. Dalam undang-undang itu disebutkan, semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun serikat pekerja harus berupaya mencegah terjadinya PHK. Kalau upaya tersebut sudah dilakukan, tetapi PHK tidak bisa dihindari, harus ada perundingan antara pengusaha dan pihak serikat buruh. "Kalau itu masih belum menyelesaikan, persoalan PHK harus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka yang bisa memutuskan," paparnya. Oleh karena itu, pihaknya menilai proses PHK rekannya tersebut tidak sesuai prosedur dan perundangan. "Ini PHK sepihak yang sewenang, yang harus dilawan oleh kami serikat buruh," tegasnya. Selain itu, pihaknya juga mengaku sejauh ini pihak Pertamina belum menunjukan hasil MCU ketiga rekannya yang diduga positif narkoba. "Bukti tersebut belum ditunjukan ke kami. Ini juga yang belum bisa kami terima," imbuhnya Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Taufiqurohman mengatakan, pihaknya optimis persoalan tersebut bisa segera terpecahkan. "Mekanisme PHK belum sesuai dengan perundangan yang berlaku," ungkapnya. Pihaknya menyangka ada ada miss antara pihak Penyedia Jasa Penunjang (PJP) dengan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP). "Kalau dari Pertamina sudah jelas menyampaikan, mereka tidak memperbolehkan narkoba di lingkungannya," ungkapnya. Langkah yang diambil PJP, menurutnya belum sesuai dengan perundangan yang ada. Sebab dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja ada hal yang masih harus diperjelas kedepannya. Supaya tidak ada kesalahpahaman antara PJP dan TKJP. "Pertamina menggunakan hasil MCU sebagai alasan memecat karyawan, ini yang belum diterima FSBMC," tandasnya. Ke depan pihaknya menyarankan MCU juga memeriksa dua hal, yakni tentang kesehatan dan cek narkoba. "Itu juga harus diketahui PJP dan TKJP," kata dia. Menurut dia, sejauh ini belum jelasnya peraturannya, sehingga terkesan tidak transaparan. "MCU juga digunakan sebagai cek narkoba, itu harus diperjelas nantinya,"tegasnya. Dia meminta PJP untuk bijaksana dalam menangani persoalan. "Karena belum menggunakan mekanisme yang ada, pekerja yang sudah diPHK kami minta untuk diperkejakan kembali," imbuhnya. Kalaupun yang bersangkutan positif narkoba, maka tahapan PHK harus mengikuti aturan yang berlaku. Hasil audiensi kemarin, Komisi D DPRD menyerahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap. "Akan terus kami monitor perkembangannya," pungkasnya. HR Area Manajer Pertamina RU IV, Didin Mujahidin mengatakan, pihaknya mengapresiasi opsi yang ditawarkan oleh komisi D DPRD. "Dengan catatan yang diberikan, kami apresiasi opsi atau pilihan yang ditawarkan DPRD," ujarnya Sementara soal kebijakan larangan narkoba di Pertamina RU IV, dia menyatakan itu berlaku pada setiap level, mulai level manajemen hingga level paling bawah. "Pemeriksaan narkoba juga tidak terjadwalkan di Pertamina RU IV, dan tidak ada yang mampu menghindar," tegasnya. Dia meminta kepada semua pihak, baik Vendor maupun Federasi untuk melakukan edukasi kepada anggotanya. Juga menyampaikan prosedur bagaimana menyelesaikan setiap permasalahan. "Jangan sedikit sedikit ke DPRD, Kasihan pak Taufik (ketua komisi D DPRD)," pungkasnya. Selanjutnya dia akan mengikuti kelanjutan persoalan ini yang akan dimediasi pihak Disnakertrans. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: