Warga Penyewa Lahan Merasa Belum Pernah Bertemu Pemkab Cilacap

Warga Penyewa Lahan Merasa Belum Pernah Bertemu Pemkab Cilacap

Dewan Merasa Tak Dilibatkan CILACAP - Surat Peringatan (SP) 2 yang semula direncanakan akan diberikan Jumat (16/3) kepada penghuni lapak Jalan dr Soetomo dan Jalan Kalimantan, batal terealisasi. Saat dikonfirmasi Radarmas terkait kepastian, Senin (19/3), Satpol PP Kabupaten Cilacap memastikan SP 2 sedang dipersiapkan. Namun tidak ada kepastian waktu pasti kapan akan dilayangkan. "Terlambat dilayangkan Senin (19/3), satu menit saja Satpol bisa salah," kata Kasi Opsdal Satpol PP Cilacap, Rokhwanto, Senin (19/3). BONGKAR : Sebagian besar lapak di atas lahan milik Pemkab Cilcap di Jalan dr Sutomo sudah dibongkar sendiri oleh para pemiliknya. YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS Dari pantauan Radarmas, 90 persen lapak di Jalan dr Soetomo sudah dibongkar sendiri oleh penghuninya. Hanya bangunan di Jalan Kalimantan relatif belum ada tindakan nyata untuk membongkar sendiri dari penghuninya. Ketua RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan, Rajiono mengatakan, selama ini dirinya mengeluarkan biaya sewa untuk tanah seluas 7 ubin yang ditempatinya sebesar Rp 198 ribu per tahun. Dia menyadari tanah yang ditempatinya bersama warganya bukanlah hak milik. Namun sebagai Ketua RT, Rajiono meminta agar Pemkab Cilacap lebih bijak. "Kami tidak akan melawan," tegasnya. Dia menjelaskan, yang membuat tenang warganya, pihaknya merasa belum pernah dipertemukan dengan Pemkab. Tapi ternyata SP 1 sudah turun. "Kalau kena SP 2 mau gimana lagi," ujarnya. Selain mempertanyakan tidak adanya tembusan SP 1 kepada DPRD Cilacap, dia juga heran kenapa beberapa tahun silam warga RT 08 RW 10 bisa disepakati pemekaran menjadi satu RT. Padahal pemerintah tahu bahwa tanah yang ditempati bukanlah milik warga. Faktanya, tandatangan ketua RT 08 RW 10 laku sampai kelurahan, kecamatan dan Dindukcapil. "Pemekaran sudah sekitar 4 tahun," ungkap Rajiono. Sebelum pemekaran, seluruh warga RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan ikut RT 01 RW 10 Tegal Kamulyan yang hanya berseberangan sungai. Menurutnya, jika penghuni lapak di Jalan dr Soetomo digusur masih bisa tinggal di rumah. Sementara jika penghuni bangunan Jalan Kalimantan digusur, penghuninya tidak tahu harus tinggal di mana. "Kalau keluar SP 2 kemungkinan kami mohon lagi ke DPRD," pungkasnya. Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taswan, menyindir Pemkab Cilacap yang tidak melibatkan pihaknya dalam kebijakan penanganan tanah eks bengkok, baik yang berada di Jalan Kalimantan maupun di Jalan Dr Soetomo. Dalam Surat Peringatan (SP) 1 yang ditujukan kepada warga penghuni dan pemakai tanah eks bengkok, dalam keterangan tembusannya tidak tercantum tembusan ke DPRD. Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2014, selain Kepala Daerah dan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), DPRD juga merupakan bagian penyelenggara pemerintahan. Karena itu, sudah sewajarnya, dalam setiap kebijakan yang diambil juga harus melibatkan DPRD. "Barangkali dalam kasus ini, DPRD tidak diperlukan," tegasnya, Senin (19/3). Dia mengatakan, setelah Pemkab menyurati warga untuk mengosongkan tanah eks bengkok tersebut September tahun lalu, warga telah mendatangi DPRD. Mereka eminta penundaan waktu pengosongan. Saat itu, pihaknya menyatakan akan berkoodinasi dengan OPD terkait, dan mengupayakan supaya pengosongan ditunda. Dia menyadari, rencana penggunaan lahan tersebut untuk perkantoran rumpun Pekerjaan Umum sifatnya mendesak. "Tetapi juga harus mempertimbangkan faktor kesiapan warga setempat," tandasnya. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan alat dewan yang membidangi, yakni Komisi A. Dia meminta komisi A yang sebelumnya sudah meninjau lokasi tanah eks bengkok Jalan Kalimantan, untuk menindaklanjuti dengan memediasi antara warga dengan OPD terkait. “Saya sudah komunikasi dengan komisi A, supaya menindaklanjuti hasil kunjungannya ,” pungkasnya. (yda/nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: