Belum Ada Aturan Pemasangan Bendera Parpol di Cilacap

Belum Ada Aturan Pemasangan Bendera Parpol di Cilacap

MAJENANG - Pemasangan bendera partai politik (parpol) sebelum masa kampanye dimulai, tidak terkena aturan. Dengan demikian parpol masih bisa memasang bendera atau atribut sepanjang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap yang mengatur reklame. "Belum ada aturan dan masih bebas, jika kaitannya dengan pilgub (pemilihan gubernur)," ujar Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Majenang, Mutakim, Rabu (31/1) kemarin. Dia menjelaskan, pemasangan bendera atau atribut parpol lainnya baru akan terkena aturan saat pilgub sudah memasuki masa kampanye. Sepanjang masa kampanye ada aturan tertentu dari KPU yang harus diikuti oleh paslon maupun partai pengusung. Seperti jadwal dan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara saat ini, masih dalam proses pendaftaran pasangan calon (paslon) di KPU Jawa Tengah. Dari informasi yang dia miliki, saat ini seluruh paslon masih mengikuti proses itu, termasuk melalukan pemeriksaan kesehatan. "Sekarang masih proses pendaftaran, termasuk tes medis," kata dia. Dengan demikian, pemasangan bendera parpol tersebut menjadi ranah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap beserta staf di tiap kecamatan. Jika pemasangan ini melanggar, maka Satpol PP berhak untuk menurunkan atau meminta pengurus partai untuk memindahkan ke tempat lain yang sesuai aturan. "Kalau ada yang melanggar seperti melintang di jalan, di fasilitas umum tentu kewenangan Satpol PP. Termasuk masalah pajak atau retribusinya," jelas dia. Sementara itu, ada dua partai politik yang memasang bendera di jembatan Cilopadang dan sejumlah tempat lain. Jika merujuk pada aturan, maka pemasangan tersebut dianggap melanggar karena berada di fasilitas umum. Demikian juga jika ada baliho yang terpaku atau menempel di pohon peneduh. (har/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: