13 Kegiatan Dana Desa "Disunat" Muslimin

13 Kegiatan Dana Desa

Oleh Oknum Kades yang Terjerat Kasus Upal CILACAP-Pengungkapan kasus peredaran uang palsu (upal) yang menjerat Kades Jeruklegi Wetan, Muslimin, terus menguak sejumlah fakta di baliknya. Dari hasil monitoring dan evalkuasi (monev) tim Dispermades Cilacap bersama dengan tenaga ahli beserta perangkat Desa Jeruklegi Wetan ke lapangan, Senin (29/1) diketahui 13 kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahap 2 belum terlaksana. Penyebabnya, karena dananya dipakai untuk kepentingan pribadi. Dua dana desa yang jumlahnya cukup besar yaitu dana untuk pembangunan gedung serbaguna Desa Jeruklegi Wetan dan rehab 4 PAUD di desa tersebut yang bersumber dari Dana Desa tahap 2. Kepala Dispermades Cilacap, Achmad Arifin SR SH MM mengatakan, tim Senin (29/1) kemarin turun ke Desa Jeruklegi Wetan untuk monev dan menindaklanjuti kasus Muslimin apakah uang yang diduga diselewengkan masih bisa diselamatkan atau tidak. "Segala hal yang berkaitan dengan kasus ini kita terus berkordinasi dengan kecamatan," ujarnya. Dia menjelaskan, pihaknya masih berupaya agar sebisa mungkin ada pengembalian dana desa dari keluarga Muslimin. Jika sampai keluarganya sudah tidak bisa mengembalikan, barulah dibahas pada tingkat kabupaten dengan tetap berpedoman pada aturan. "Untuk pemberhentian sementara, kita masih menunggu progres dari aparat sampai ada surat ke Bupati terkait itu," kata dia. Selanjutnya, camat mengusulkan seorang PNS untuk menjabat sebagai Pj kepala desa sampai ada keputusan hukum apakah Muslimin terbukti salah atau tidak. Jika sudah diberhentikan sementara ternyata Muslimin tidak bersalah, bupati harus merehabilitasi dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sampai akhir masa jabatannya. "Masa jabatan Muslimin habis pada April 2019. Diharapkan sebelum masa jabatan yang bersangkutan habis sudah ada keputusan hukum," pungkas Arifin. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: