Pabrik Jamu Palsu Terbongkar Polres Cilacap

Pabrik Jamu Palsu Terbongkar Polres Cilacap

Omzet Rp 300 Juta/Bulan CILACAP - Kepolisian Resor Cilacap berhasil mengungkap pabrik pembuatan jamu palsu yang beroperasi di wilayah Kroya, Rabu (17/1). Kamis (11/1), AS (40) sang pemilik gudang warga Desa Kedawung Kecamatan Kroya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap karena memproduksi jamu tanpa izin edar dan izin BPOM. Petugas memeriksa setidaknya enam orang yang terlibat sebagai pekerja dalam praktik produksi jamu tanpa izin tersebut dan menetapkan AS selaku pemilik sebagai tersangka. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto SIK MH mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli jamu dan obat-obatan tanpa izin edar dan izin BPOM di wilayah Kroya. “Dari hasil penggerebekan, petugas menyita ribuan plastik pembungkus jamu, 12 karung bahan baku jamu yang berupa tepung kunyit, jutaan kapsul kosong untuk jamu, 1 kilogram Paracetamol, 2 karung kopi mentah, 2 kg obat perangsang, ribuan kapsul siap packing, 60 dus jamu siap edar, alat timbang serta tiga unit alat packing jamu,” ungkap Djoko Julianto. Dia menjelaskan, tersangka melakukan praktik curangnya dengan mengoplos obat kimia paracetamol dengan campuran tepung kunyit dan dibungkus dengan kapsul. Tersangka mendistribusikan obatnya hampir ke seluruh wilayah Pulau Jawa. AS juga mengakui, dari berbagai jenis label merek palsu yang dia produksi menggunakan jenis bahan yang sama, yaitu Paracetamol dan campuran tepung kunyit. “Omzet mencapai Rp 200 hingga Rp 300 juta,” ungkap Kapolres. Tersangka bakal dijerat pasal 197 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliiar lima ratus juta rupiah. Kapolres menambahkan, penggunaan obat dan jamu tersebut tidak ada hasil medis yang pasti didapat dan tentu berbahaya jika dikonsumsi. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: