Truk Pengangkut Batu di Kecamatan Kesugihan Over Tonase

Truk Pengangkut Batu di Kecamatan Kesugihan Over Tonase

Hasil Review Baru Dinas PU CILACAP-Hasil review yang diminta Komisi C DPRD Cilacap kepada tiga SKPD terkait dampak aktivitas pertambangan di Kesugihan yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup, sampai Jumat (12/1) kemarin belum lengkap. Baru Dinas PU yang menyerahkan. Meski begitu,melalui reviev tersebut terungkap hampir seluruh truk pengangkut batu dari kawasan penambangan di wilayah Kesugihan kelebih muatan alias melanggar batas tonase. Sebab jalan kabupaten seharusnya hanya dilewati truk dengna bobot maksimal delapan ton. Namun sebagioan besar truk pengangkut batu mengangkut rata-rata 11 ton, bahkan ada yang mencapai 15 ton. Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Sindy Sakir mengatakan, pihaknya masih menunggu review dari dua instansi lainnya."Baru PU yang menyerahkan, yang lain belum. kita akan menunggu sampai sore ini," kata dia. Sindy mengatakan, hasil review Dinas PU menyatakan bahwa kelas jalan Ciwuni Pasanggrahan adalah jalan kabupaten kelas 3C, Sesuai dengan kelas jalan tersebut beban maksimal yang boleh melewati jalan tersebut adalah delapan ton. "Hasil review dari PU tersebut itu yang harus dipenuhi oleh pengusaha," ujarnya. Untuk hasil review Dinas lain, Sindy mengaku belum bisa menyampaikan karena hasilnya belum diserahkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga untuk bisa bersabar, karena ini butuh waktu. "Intinya kami tidak berdiam diri, kami masih menunggu hasil review dari dinas lain. karena rekomendasi petunjuk teknis dari mereka," jelasnya. Menyikapi dampak aktivitas pertambangan di kecamatan Kesugihan yang menyebabkan jalan sepanjang jalan Ciwuni, Keleng, Karang Jengkol dan Pasanggrahan rusak parah, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Farid Ma'ruf menyatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang terkait pertambangan tersebut karena itu sudah masuk wewenang Pemerintah Provinsi. "Izin atau SIUP Pertambangan sekarang menjadi kewenangan pemerintahan provinsi, sehingga kita di kabupaten tidak memiliki kewenangan apa apa," ujarnya. Namun menurut Farid, pihaknya tidak akan menutup mata atas keluhan dan keresahan warga. Pihaknya siap untuk menyalurkan apa yang dirasakan warga Kesugihan ke Pemprov. "Karena pencabutan izin operasi tidak mungkin dilakukan kabupaten, kami sifatnya siap untuk mendampingi warga ke provinsi. Menyalurkan apa yang mereka keluhkan dan keinginan warga seperti apa," imbuhnya. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: