Kuota Angkutan Online di Cilacap Hanya 45

Kuota Angkutan Online di Cilacap Hanya 45

CILACAP - Pemerintah Provinsi Jawa tengah yang menetapkan kuota angkutan online di Cilacap sebanyak 45, dinilai tidak mempertimbangkan populasi penduduk Cilacap. Warga kelurahan Tambakreja kecamatan Cilacap Selatan, Agus Wahyudi mengatakan, seharusnya sebelum menetapkan kuota angkutan online pemerintah perlu mempertimbangkan populasi dan melakukan prosentase. APLIKASI : Untuk mengatasi kisruh keberadaan angkutan online, taksi konvensional nantinya menggunakan aplikasi yang bisa dipesan melalui aplikasi.Nasrulloh/Radarmas Setelah itu baru menetapkan kuota. "Saya rasa kuota sebanyak 45 untuk angkutan online di Cilacap tidak cukup, karena animo masyarakat terhadap kehadiran angkutan online berbasis aplikasi baik sebagai penggunanya maupun sebagai drivernya di Cilacap cukup positif," ujar pengguna jasa angkutan online tersebut. Beberapa pengemudi angkutan online mengatakan, mereka mengaku saat ini di Cilacap sedikitnya sudah ada 70 armada angkutan online yang beroperasi setiap hari. Angka tersebut tentu sudah cukup tinggi mengingat tidak ada promosi dari penyedia jasa online, tetapi sudah memiliki banyak driver. "Banyaknya armada angkutan online yang sudah beroperasi bisa menjadi ukuran kalau minat warga akan angkutan online di Cilacap itu tinggi," ujarnya. Protes paguyuban angkutan konvensional Rabu (10/1) lalu menurutnya, karena mereka belum siap berkompetisi dalam hal pelayanan terutama soal kecepatan dan kemudahan dalam order. "Sebagai pengguna saya sangat terbantu dengan aplikasi angkutan online, hanya dengan smartphone bisa booking angkutan online untuk bisa diantar kemana saja," imbuhnya. Sementara dari pengemudi online mengaku sejauh ini mereka menghormati keberadaan angkutan konvensional dengan tidak beroperasi di daerah-daerah tertentu yang tidak diperbolehkan angkutan online beroperasi seperti terminal, RSUD dan Stasiun. "Kami menjemput penumpang dari radius yang ditentukan, tidak berada di tempat-tempat di mana teman-teman angkutan konvensional beroperasi," ujar Eko Priambodo, driver Go Car. Eko menyatakan siap mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah seperti wajib plat R, dan menjadi anggota koperasi angkutan umum. Tetapi dia mengaku keberatan dengan kuota yang ditetapkan hanya 45 armada angkutan online yang boleh beroperasi di Cilacap. "Kalau dibatasi kuotanya saya tidak sependapat. Karena sama saja membatasi hak masyarakat mencari nafkah," ujarnya. Menurutnya, sejauh ini teman-teman pengemudi jasa angkutan online sudah fair dengan tidak mangkal di tempat - tempat yang di larang. "Saya pribadi minta penetapan kuota tersebut ditinjau ulang," imbuhnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: