Jokowi Instruksikan Mendagri Tegur Kepala Daerah, Anies Dipanggil Polisi

Jokowi Instruksikan Mendagri Tegur Kepala Daerah, Anies Dipanggil Polisi

Anies dan Rizieq Shihab JAKARTA - Kepala Daerah yang tak memberikan contoh baik dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) di masa pendemi COVID-19 harus ditegur. Jangan sampai kemajuan dalam pengendalian COVID-19 ternodai dengan tindakan-tindakan indispliner. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberi teguran kepada kepala daerah yang tidak mampu penegakan Prokes pencegahan penularan COVID-19. “Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” katanya saat rapat terbatas mengenai laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (16/11). https://radarbanyumas.co.id/penghapusan-premium-komisi-vii-pertamina-tidak-boleh-semena-mena-motif-pemerintah-bisa-lebih-ke-ekonomi/ Jokowi mengingatkan daerah-daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah mengenai penegakan disiplin prokes harus menjalankan aturan secara konsisten, tegas dan tak pandang bulu. “Tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/pedagang-pasar-diuber-uber-elite-agama-dan-politik-dibiarkan-langgar-prokes-pemerintah-harus-tegas/ Jokowi mengatakan ketegasan setiap daerah dalam menerapkan prokes sangat penting untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia. "Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ujarnya. Di sisi lain, Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Keduanya akan diklarifikasi terkait acara pernikahan putri keempat Habib Habib Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabu (14/11). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan. "Tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," katanya di Mabes Polri. Argo mengatakan surat klarifikasi bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrium yang diterbitkan Polda Metro Jaya telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. "Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum...," ungkapnya. Surat kalrifikasi ini juga telah dikirimkan ke sejumlah tamu yang hadir. "Dan kemudian beberapa tamu yang hadir," jelas Argo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan surat panggilan telah dilayangkan. Bahkan polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB. “Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi,” katanya. Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies. Sementara Anies mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terkait kerumunan besar di acara Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI). "Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies. Sanksi denda yang diberikan kepada Rizieq dan FPI tidak main-main, yakni Rp50 juta. Besaran sanksi itu, bisa membentuk perilaku terhadap orang yang dijatuhi denda. "Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000-Rp200.000," katanya. Semua sanksi terhadap para pelanggar sudah diterapkan di banyak kasus. Namun, karena kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI dan Rizie Shihab menjadi perhatian publik, sanksi denda administratif baru terlihat. "Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kelihatan," kata Anies. Anies juga mengatakan jajarannya telah melakukan tindakan saat ada potensi keramaian massa Habib Rizieq. "Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ujarnya. Tindakan proaktif salah satunya imbauan untuk menaati protokol kesehatan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara kepada Habib Rizieq dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. "Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan, dan ini dilakukan oleh Jakarta," katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: