Kades Sidamulya Akhirnya Cabut Perdes

Kades Sidamulya Akhirnya Cabut Perdes

Buntut Aksi Demo Warga Sidamulya WANAREJA - Aksi demo warga Desa Sidamulya yang menuntut Kepala Desa (Kades) mencabut Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang perubahan alamat RT dan RW, Selasa (10/10) lalu memang sudah ada keputusan. Kades memenuhi permintaan warga untuk mencabut perdes tersebut dan mengembalikan alamat lama. Namun proses perubahan alamat tersebut butuh banyak pertimbangan dan akan memakan waktu tidak sebentar. Salah satunya karena alamat yang sudah ada sekarang akan dijadikan dasar bagi KPU untuk menentukan hak pilih warga. "Pertimbangannya akan ada pemilihan. Ini pernah jadi pertimbangan Komisi A (DPRD) Kabupaten Cilacap saat melakukan kunjungan kerja," ujar Camat Wanareja, Bintang Dwi Cahyo. Dia menjelaskan, perdes ini sudah disahkan sejak 2013 lalu dan membawa konsekuensi berupa perubahan alamat pada data base kependudukan warga. Hal ini karena mengacu pada program Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa disebut E-KTP. "Saat ini pendataan sudah sembilan puluh persen," katanya. Karena itulah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ini karena perubahan alamat seperti yang menjadi tuntutan warga harus diketahui oleh kedua instansi itu. "Kita tetap akan koordinasi dengan Dispermades dan Disdukcapil karena terkait pemerintah desa dan data kependudukan," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Sidamulya menggelar aksi demonstrasi dan menuntut pencabutan atas perdes yang mengatur perubahan alamat. Mereka bahkan mendesak agar perubahan alamat ini bisa dilakukan secepatnya. Jika pemerintah desa tidak bisa melakukan perubahan tersebut, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dan sekaligus memaksa kades untuk mundur dari jabatannya. (har/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: