Nego Tower di Dayeuhluhur Berakhir Buntu

Nego Tower di Dayeuhluhur Berakhir Buntu

DAYEUHLUHUR - Proses negosiasi perpanjangan ijin tower antara warga Desa Dayeuhluhur dengan perwakilan PT TGB, Rabu (11/10) kemarin berakhir tanpa ada kesepakatan. Kedua belah pihak bersikukuh pada tuntutan masing-masing meski sudah difasilitasi oleh Kepala Desa (Kades) Dayeuhluhur Raswa Zaenal dan anggota Polsek Dayeuhluhur. Perwakilan warga, Yadi Mulyadi dalam pertemuan itu menyampaikan, mereka meminta kompensasi dari keberadaan tower yang ada di RT 04 RW 03 itu. Sebab, mereka yang tinggal di perum Dayeuhluhur Desa Dayeuhluhur merasakan dampaknya secara langsung. Seperti timbulnya petir tiap kali hujan turun. Nilai yang diajukan warga, katanya mencapai Rp 80 juta untuk dibagikan kepada seluruh warga. BUNTU : Negosiasi rencana perpanjangan ijin tower di Desa Dayeuhluhur berakhir tanpa kesepakatan.HARYADI /RADARMAS "Tuntutan kami jelas, minta kompensasi yang nilainya sama dengan warga di sekitar tower di tempat lain," ujarnya seraya merujuk salah satu tower milik operator yang ada di Desa Dayeuhluhur. Di samping itu, pengelola tower juga diminta memberikan iuran untuk ronda demi pengamanan tower tersebut. Nilainya mencapai Rp 600 ribu per bulan. Disamping itu mereka juga meminta jaminan keamanan atas keberadaan tower yang ada di bukit. "Pembangunan tower tidak sesuai dengan rancangan awal yakni pakai paku bumi," kata dia diamini warga. Perwakilan pengelola tower, Yulianto mengatakan, kompensasi bukan kewajiban pengelola tower. Hal ini berdasarkan peraturan daerah di Kabupaten Cilacap yang mengatur perijinan. Kompensasi hanya merupakan kebijakan masing-masing perusahaan dan nilainya disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan warga. "Tidak ada kompensasi," ujar dia Mendapati jawaban ini, suasana negosiasi di salah satu ruang kantor Desa Dayeuhluhur itu menjadi tegang. Masing-masing tetap bersikukuh dengan tuntutan masing-masing hingga akhirnya tidak ada titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, Kades Dayeuhluhur Raswa Zaenal dan juga anggota Polsek Dayeuhluhur yang hadir menyarankan agar warga mengajukan surat laporan ke Kecamatan Dayeuhluhur. Laporan ini pada intinya berisi keberatan warga akan keberadaan tower dan meminta ada peninjuaan dari dinas terkait. "Silahkan pakai prosedur. Jangan ambil langkah yang justru akan menyulitkan warga dan berujung pada masalah hukum," kata Raswa. Usai pertemuan kemarin, sejumlah warga langsung membawa masalah ini ke Kasie Trantib Dayeuhluhur. Belum diketahui secara pasti isi laporan warga. Namun sebelum berangkat mereka sepakat agar tower ini ditutup dan tidak beroperasi lagi. Informasi yang dimiliki Radarmas menyebutkan, kontrak antara pengelola tower dengan pemilik lahan habis pada tahun ini. Pihak pengelola sebelumnya sudah berusaha menemui warga untuk melalukan pertemuan meski tetap tidak ada titik temu. Karena itu warga akhirnya nekat menyegel tower sebagai aksi ketidak puasan. (har/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: