Polsek Kroya Sita Ribuan Botol Miras

Polsek Kroya Sita Ribuan Botol Miras

Diduga Kiriman dari Bali KROYA-Petugas Polsek Kroya melakukan penggerebekan sebuah gudang miras. Sebanyak 263 karton atau 6.312 botol miras dari Bali, berhasil disita dalam penggerebekan tersebut. Penggerebekan gudang miras yang diduga akan diedarkan di Cilacap, Banyumas dan Purwokerto tersebut, dilakukan di rumah milik Sutarno alias Gareng (37) warga Desa Ayamalas RT 2 RW 4. Penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian sejak Jumat sore (25/8) lalu. Bahkan polisi mempunyai gambar saat miras yang dikirim seorang bernama nama M Sahrul (37) warga jalan Raya Pasar Minggu 125 Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. SITA : Polisi menyita barang bukti 263 karton miras asal Bali dari rumah seorang warga Desa Ayamalas. barang bukti sitaan itu kini diamankan di Mapolsek Kroya. (DARYANTO/RADARMAS) Petugas sempat kaget dengan jumlah miras yang cukup besar. Kapolsek Kroya, AKP AM Suryo Probo yang mendapatkan laporan dari anggotanya terkait akan ada kiriman barang mencurigakan ke Desa Ayamalas, langsung memimpin aksi pengintaian hingga 5 jam lamanya. “Kami harus bersabar untuk memastikan jika barang tersebut memang barang yang berbahaya. Benar dugaan kami, ternyata a itu minuman keras yang di produksi di Pulau Bali,”kata dia. Penyitaan sempat berlangsung alot alot karena ada oknum yang mengaku wartawan mencoba untuk menghalangi pengambilan barang bukti. Namun karena polisi tidak mau terkecoh, barang bukti tetap dibawa ke Mapolsek Kroya. “Sekarang barang bukti sudah kita simpan di salah satu ruang di Mapolsek Kroya. Karena jumlahnya yang cukup banyak maka membutuhkan hampir satu ruang penuh,”ungkap Suryo Probo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 tahun 2000 jo Pasal 10 Perda Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara. “Kami tidak mempersoalkan ancamannya. Karena ini cukup mengkhawatirkan. Sebab jika satu botol dikonsumsi oleh tiga orang saja, maka berapa banyak yang akan terlibat bisa belasan ribu orang,”beber dia. Karena itulah proses hukum akan dilanjut. Hal itu sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya penyakit masyarakat. “Ini menurut kami merupakan kerjasama yang pantas kami apresiasai terhadap masyarakat yang mau memberikan informasi kepada kepolisian,”imbuhnya. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: