Didiuga Terobos Palang Pintu Kroya, Pemotor Terserempet KA
KROYA-Seorang pria bernama Wardoyo warga Desa Pesanggrahan RT 7 RW 3 Kecamatan Kroya, terserempet kereta api 2735 Holcim, Rabu (19/7) sekitar pukul 05.00. Korban diduga menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan terlalu dekat dengan kereta api. Bahkan sejumlah saksi mata saat itu melihat korban seperti tidak melihat gerbong kereta masih panjang dan ingin terus maju. Korban ditolong pengguna jalan setelah terserempet kereta pengangkut semen. Korban mengalami patah tulang di pinggangnya. Pengguna jalan lain yang melihat kejadian itu, langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. “Korban kami bawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan pertama. Kejadian itu sudah kami laporkan ke Polsek Kroya,”kata sekuriti Stasiun Kroya, Sutaji. Informasi yang berhasil diperoleh Radarmas, saat itu kereta 2735 Holcim relasi Lpn-Cp melintas di perlintasan PJL 409 Kroya. Sat itu, palang pintu sudah ditutup. Kereta juga sudah memberikan semboyan 35. Namun sepeda motor R 5999 F yang dikendari Wardoyo, menerobos pintu dari sisi kanan seperti yang banyak dilakukan pengendara lain. Entah karena saat itu masih gelap atau korban terlalu tergesa-gesa, saat gerbong kereta belum selasai melintas, sepeda motor korban terlalu maju ke depan, sehingga tersemper gerbong kereta dan jatuh. Korban terpental ke luar lintasan. Kapolsek Kroya, AKP AM Suryo Probo mengatakan, menurut analisanya, pengendara tidak patuh terhadap aturannya yang ada. Karena pintu perlintasan sudah ditutup, seharusnya pengendara menunggu di belakang pintu perlintasan. “Namun karena bandel dan tidak patuh terhadap aturan pengendara masuk ke lewat sisi jalan sebelah kanan dan terlalu dekat ke area bahaya. Karena tidak waspada, kendaran korban tersemper gerbong kereta,”kata dia. Dia mengingatkan kepada pengendara lainnya untuk patuh dan tetap berada di belakang palang pintu perlintasan untuk menghindari bahaya. Sebab mendekati kereta yang sedang melaju, sangat berbahaya. “Kalau ada yang mengulangi, bisa dikenakan tilang karena melanggar aturan lalu-lintas. Ini kami ingatkan kepada pengendara,”tandas dia. (yan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: