Tiga Bus Tingkat Layani Rute Cilacap

Tiga Bus Tingkat Layani Rute Cilacap

CILACAP - Sebanyak tiga unit bus tingkat (double decker) dari 3 perusahan otobus yaitu PO Efisiensi, PO Lorena dan PO Sinar Jaya, secara resmi dioperasikan dan melayani rute Cilacap. Peluncuran bus tingkat dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Drs Pudji Hartono MM seusai meresmikan Terminal Bus Tipe A Bangga Membangun Desa, belum lama ini. Peresmian dihadiri Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat, Yuyun Endah Wahyuningrum, Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat, Edi Gunawan, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji beserta pimpinan dari ketiga PO. TINGKAT : Tiga unit bus tingkat (double decker) dari tiga Perusahan Otobus (PO) yaitu PO Efisiensi, PO Lorena dan PO Sinar Jaya, secara resmi dioperasikan dan melayani rute Cilacap. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Cilacap, Mugianto SH mengatakan, tiga unit bus tingkat yang diluncurkan merupakan bentuk perwujudan implementasi teknologi transportasi yang diharapkan mampu berperan dalam pencegahan kecelakaan lalu- lintas. "Hadirnya sarana transportasi yang semakin canggih berkapasitas besar sekitar 85 seat dilengkapi dengan fasilitas toilet dan room smoking untuk melayani jalur AKAP di Cilacap, otomatis keselamatan terhadap pengguna jasa transportasi angkutan jalan juga meningkat," ujarnya. Dengan adanya pilihan sarana tranportasi bus tingkat di Terminal Bus Cilacap, minat masyarakat Cilacap untuk menggunakan angkutan umum khususnya bus AKAP semakin meningkat. "Dengan banyaknya masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan bus tingkat tersebut, persaingan bisnis antar perusahaan bus tentunya menjadi semakin sehat," kata dia. Adapun ketiga bus tingkat dari 3 PO tersebut berangkat dari Terminal Cilacap dan melayani trayek Purwokerto-Yogyakarta untuk PO Effisiensi, rute Cilacap-Jakarta untuk Bus Sinar Jaya dan Bus Lorena dengan rute Bogor-Malang. "Masyarakat Cilacap harus cerdas dalam memilih moda transportasi umum. Gunakan angkutan penumpang yang sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah, telah berbadan hukum dan memiliki tarif batas atas dan batas bawah yang diatur pemerintah," ujar Mugianto. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: