Janjikan Sepatu Roda, Warga Majenang Lalu Habisi Anak Angkatnya

Janjikan Sepatu Roda, Warga Majenang Lalu Habisi Anak Angkatnya

CILACAP- Sucinya bulan Ramadan tak lagi berpengaruh terhadap Subad (53). Entah kenapa, warga Mulyasari Kecamatan Majenang, itu tega membunuh anak angkatnya sendiri, Selasa (30/5) malam lalu. Dia menghabisi Saiq Saefulloh (10), setahun terakhir ini diadopsi, dengan cara menenggelamkannya ke irigasi dekat Jembatan Cawang, di Desa Mulyasari. Istimewa Informasi yang dihimpun Radarmas, Subad terlebih dahulu mengajak Saefullah ke salah satu toserba di Majenang untuk membeli sepatu roda. Usai buka puasa, Subad menjemput korban yang tengah berada di rumah orang tua kandungnya. Saefulloh tercatat sebagai siswa SD 03 Mulyasari dan duduk di kelas 3. Subad kemudian meminta salah satu kerabat berinisial F untuk ikut mengantar. Bertiga, mereka lalu berangkat dengan menggunakan satu kendaraan motor bebek. Sebelum sampai toserba yang dituju, Subad meminta berhenti dan mengajak korban ke tempat sepi. Di sana, dia mencekik Saefulloh hingga korban meronta dan berteriak keras. Teriakan ini terdengar 2 warga yang tengah melintas dan mendatangi asal suara. Subad beralasan tengah marah karena anaknya rewel dan tidak mau pulang. Subad lantas kembali naik motor dan melaju ke arah Desa Mulyasari. Tepat di jembatan tersebut, dia meminta kerabatnya kembali berhenti dan menyuruhnya pergi. Di sanalah dia lalu mencekik dan menenggelamkan Saefulloh ke saluran air hingga lemas. Korban lalu ditinggal pergi. Subad lantas mencoba menghilangkan jejak. F yang sejak awal mengetahui kejadian ini lalu lapor ke orang tua korban. Sejumlah kerabat kemudian menyusul ke sekitar jembatan Cawang dan mencari tubuh korban. Mereka mendapati korban sudah tidak berdaya dan tergeletak di saluran irigasi dan langsung dibawa ke RSUD Majenang. Kejadian ini lalu dilaporkan ke aparat desa setempat dan diteruskan ke petugas Polsek Majenang. Naas, nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Usai diperiksa, jenasah lalu dibawa ke rumah duka di Dusun Pakishaji Desa Mulyasari. "Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung ke lokasi dan mencari pelaku," ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenag AKP Fuad SH, Kamis (1/6) kemarin. Pencarian Subad tidak membutuhkan waktu lama. Petugas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kosong, tidak jauh dari lokasi pembunuhan, Rabu malam kemarin. Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang mengaku sempat melihat ada gerak-gerik orang di rumah kosong itu. "Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya. Dihadapan petugas, Subad menjelaskan alasan dia tega menghabisi nyawa korban. Dia mengaku sakit hati. Subad merasa setahun terakhir ini sudah memenuhi kebutuhan anak angkatnya. Namun beberapa hari terakhir ini, Subad mengaku, Saefulloh kerap membantahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku harus merasakan dinginnya lantai penjara. Petugas menggunakan pasal berlapis untuk menjerat korban yakni pasal 80 ayat (3) pasal 76 c Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (har/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: