Dua Pelaku Dibekuk Saat Akan ke Jakarta

Dua Pelaku Dibekuk Saat Akan ke Jakarta

[caption id="attachment_93969" align="aligncenter" width="100%"] Dua dari lima tersangka kasus pengroyokan dan penusukan di depan minimarket Alfamart Tambaksogra tengah dimintai keterangan setelah buron dan tertangkap rabu pagi kemarin / Dimas_Radarmas[/caption] Tiga Pelaku Pengeroyokan Masih Buron BANYUMAS- Polisi berhasil membekuk dua tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Eko Budiono (23) warga Desa Ketengar, Kecamatan Baturraden. Saat ini, dari data yang dikantongi polisi, masih ada tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran di luar. Seorang tersangka FA yang belum genap berumur 18 tahun warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbang kepada Radarmas menuturkan, aksi pengeroyokan itu berawal saat dia berpapasan dengan korban di depan toko modern di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang itu. "Awalnya saya mau balik sama temen saya, nah pas itu dia (korban) menggeber sepeda motornya. Dia juga bilang dengan kata-kata kotor sama saya," terang pemuda penuh tato ini. Merasa terhina, FA pun memanggil teman-temannya yang sedang pesta miras  di sekitar lokasi toko. FA kemudian  menunggu Eko Budiono di depan toko. Saat Eko Budiono keluar dari toko, FA mengatakan, Eko menantang dirinya  untuk berkelahi. "Pas dia (korban) keluar dari toko dia langsung menghampiri saya. Dia bilang "tidak terima apa" di depan muka saya bahkan menantang saya berkelahi," lanjut FA. Tiba-tiba teman tersangka lainnya menyundul kepala korban. Saat korban sempoyongan, beberapa teman FA lainnya langsung mengeroyok korban. "Saya mukul dengan tangan kosong saja," kata FA. Seorang pelaku lainnya yang berhasil ditangkap AS (19) warga Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, juga mengaku hanya menggunakan tangan kosong. "Yang menusuk teman saya E yang membawa pisau di pinggang," lanjut FA. Usai melakukan penganiayaan, mereka lalu pergi meninggalkan korban. Mereka pergi berpencar. FA dan AS kabur ke tempat kerabat FA yang berada di Kecamatan Kebasen. "Niatnya paginya mau berangkat ke Jakarta," lanjut FA. Namun polisi yang sudah melacak keberadaan tersangka segera memburunya. Mereka berdua ditangkap pada Rabu (6/1) sekitar pukul 01.00 tanpa perlawanan. Kapolsek Sumbang AKP Supaat melalui Kanit Reskrim Polsek Sumbang Iptu Sudiro mengatakan, ada lima tersangka dalam kasus ini. "Ada lima yang menganiaya korban. Lainnya hanya menonton dan berkerumun," jelasnya. Dia menandaskan, polisi terus memburu ketiga pelaku lainnya. "Yang menusuk masih buron. Katanya menggunakan pisau yang bagian atasnya terdapat geriginya sehingga korban mengalami luka yang serius," lanjut Sudiro. Dia melanjutkan, korban saat ini masih dirawat di ruang ICU RSUD Margono Soekarjo dan masih dalam penanganan intensif. "Luka tusuknya cukup parah, hampir mengenai paru-paru," katanya. Atsa perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 tentan gpengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: