Disayangkan, Baru 45 Desa di Cilacap Bentuk BUMDes

Disayangkan, Baru 45 Desa di Cilacap Bentuk BUMDes

Kades Belum Paham Potensi Desa Butuh Orang Kreatif CILACAP-Jargon yang diusung Bupati Cilacap dengan "Bangga Mbangun Desa" rupanya harus digenjot lebih keras lagi. Pasalnya, hingga Maret 2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap baru mencatat ada 45 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari 296 desa di seluruh wilayah. "Kami ingin seluruh desa yang belum membuat BUMDes untuk segera menggali potensi desanya melalui BUMDes,'' kata Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pengembangan Desa, Dispermades, H. Teguh Supriadi, S. Sos ditemui Radar Banyumas kemarin, (9/3). Dia sangat menyayangkan banyaknya desa yang belum membuat BUMDes. Padahal, pembentukan BUMDes sejak dini akan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa melalui dana-dana yang diterima pemerintah desa baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten. Selama ini, berdasar observasi yang dilakukan Dispermades, rata-rata keterlambatan pembuatan BUMDes karena banyaknya desa yang selalu berorientasi dalam pembangunan fisik. Seperti halnya pembangunan jalan, jembatan, irigasi. "Sementara di sektor ekonomi masih jarang. Seperti halnya pembuatan BUMDes," kata dia. Teguh berulangkali meminta desa membentuk BUMDes dengan benar-benar mengenali potensi desanya sendiri. Dikatakan dia, keberadaan satu kawasan pedesaan dengan satu BUMDes bersama maka akan membawa wujud nyata implementasi kegiatan ekonomi gotong royong masyarakat. "Tentu yang tidak hanya untuk satu atau dua orang, tapi seluruh masyarakat," tegas teguh. Dengan demikian, kata dia, berdasarkan UU No 1 tahun 2015, apabila BUMDes terbentuk, maka diharapkan orang tidak berbondong-bondong urbanisasi. Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Cilacap, Teguh Budi Suharto mengatakan, kendala yang kerap diungkapkan kades adalah belum memahami cara pendirian BUMDes. Hal ini terkait keberadaan lembaga tersebut yang diharapkan bisa mengangkat potensi desa. "Kesulitannya belum paham akan potensi desa masing-masing. Jadi BUMDes ini nantinya untuk apa dan seperti apa," kata dia. Salah satu solusi yang bisa dilakukan, lanjut Teguh, dengan mendirikan Badan Usaha Antar Desa (BUMADes). Lembaga ini didirikan oleh dua desa atau lebih dengan pembagian modal yang jelas. Bentuk usahanya bisa beragam, mulai lembaga pendanaan mikro hingga pendirian outlet untuk memasarkan produk andalan tiap desa. "Misalnya dua desa di pegunungan punya potensi gula semut. Untuk memasarkannya dibentuklah outlet di daerah perkotaan. Ini boleh dan sangat dianjurkan sesuai amanat undang-undang," katanya. Dia mencontohkan beberapa desa di Kecamatan Kawunganten dan Patimuan. Di dua kecamatan berbeda ini sudah terbentuk BUMADes. Lembaga ini tentunya dilengkapi dengan payung hukum berupa badan hukum dan berakta notaris. "Tentu harus ada badan hukum," tandasnya. (fiz/har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: