Buruh Turun Aksi, Minta Upah Naik

Buruh Turun Aksi, Minta Upah Naik

CIREBON - Ratusan elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mendatangi Balaikota dan Kantor DPRD di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (2/11). Mereka menuntut pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan upah minimum 2021, baik itu upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), maupun upah minimum sektoral (UMSK). "Tentunya aksi kami di depan kantor DPRD Kota dan Balaikota Cirebon ini, meminta untuk menaikkan upah di Kota Cirebon minimal senilai 8 persen,” ungkap Ketua FSPMI Cirebon Raya Asep Ferdiantono. https://radarbanyumas.co.id/upah-tak-berubah-2021-buruh-siapkan-aksi-besar-besaran/ Selain itu, massa aksi juga menyuarakan penolakan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, massa mendesak pemerintah setempat meminta kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). “Kami desak DPRD Kota dan Walikota Cirebon meminta Presiden agar mengeluarkan Perppu, yang nantinya mencabut UU Ciptaker. DPRD agar dapat menyampaikan kepada DPR RI untuk melakukan legislatif review, untuk membatalkan UU Ciptaker,” ujarnya. Setelah berorasi, massa ditemui Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH, Wakil Ketua DPRD Muhammad Handarujati Kalamullah, anggota DPRD Karso, Fitrah Malik, dan Harry Saputra Ghani. Azis menyampaikan keprihatinannya kepada para buruh. Bahkan dirinya mengakui, beberapa hari ini terus berdiskusi dengan Forkopimda Kota Cirebon, terkait keluhan yang selama ini dirasakan para buruh dan pekerja, terlebih di masa pandemi dan kondisi keprihatinan lainnya. Terkait apa yang menjadi tuntutan massa, Azis mengaku akan menyampaikannya kepada jajaran pemerintahan yang lebih tinggi, baik itu pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. “Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD bersedia untuk meneruskan pesan dari saudara-saudara. Juga sudah kami siapkan draf suratnya yang akan kami lanjutkan kepada pemerintah yang lebih tinggi,” tambah Azis. Azis berharap, hubungan yang terjalin antara para pengusaha dan buruh, tetap berjalan dengan saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Sehingga muncul suasana iklim hubungan industrial yang harmonis untuk terus meningkatkan laju perekonomian di Kota Cirebon. KEPUNG KANTOR BUPATI Selain di Kota Cirebon, massa juga meluruk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Cirebon. Tuntutannya sama mendesak Pemkab Cirebon untuk menolak surat edaran Menaker, Surat Edaran Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur terkait upah 2021 yang sesuai atau sama dengan upah tahun 2020. “Kami bukan tidak mengerti akan dampak pandemi bagi industri atau pengusaha. Surat edaran dari Maneker dan Gubernur ini jangan dijadikan dasar yang akhirnya semua perusahaan mengambil langkah tidak menaikan upah. Terlebih banyak juga perusahaan yang tetap optimal meskipun di tengah pandemi,” tegas Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Ferdiantono. Menurutnya, UMK Kabupaten Cirebon saat ini sebesar Rp2.196.000,- jika tidak berubah berdasarkan surat edaran tersebut, maka upah untuk tahun 2021 adalah upah yang sama di tahun 2020. Ia pun berharap pihak perusahaan tetap melakukan komunikasi dan diskusi dengan perwakilan serikat pekerja di tingkat perusahaan, terkait jika dilakukan penangguhan kenaikan UMK yang diberikan jika kondisi perusahaan tidak mampu. “Yang perusahaannya optimal tentu harus tetap dinaikan. Pada intinya, kami tetap menuntut upah minimum Kabupaten Cirebon 2021 naik dan lebih besar ketimbang UMK ditahun 2020,” jelasnya. Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Erry Ahmad Husaeri dalam kesempatan tersebut mengakui jika UMK Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum ditentukan. Pihaknya dan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon masih menunggu pres rilis dari BPS terkait laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. “Kita nunggu data dari BPS dulu. Kita lihat kondisi ril di lapangan seperti apa. Setelah itu baru kita rapat dengan Dewan Pengupahan,” ungkapnya. (azs/dri) FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON TERANCAM TAK NAIK : Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa didepan Kantor Bupati Cirebon meminta Pemkab Cirebon menolak surat edaran Menaker dan Gubernur Jawa Barat yang isinya rekomendasi upah 2021 sama dengan upah 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: