Biaya Pendidikan dan Rokok Penyebab Inflasi di Cilacap

Biaya Pendidikan dan Rokok Penyebab Inflasi di Cilacap

CILACAP- Kota Cilacap mengalami inflasi sebesar 0,05 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 126,96 pada September 2016. Inflasi Kota Cilacap bulan September 2016 terjadi terutama disebabkan oleh adanya kenaikan indeks pada enam kelompok pengeluaran. biaya-pendidikan-dan-rokok-penyebab-inflasi-di-cilacap Menurut Kepala Badan Pusat Statistik-BPS Kabupaten Cilacap,Toto Desanto,SE,M.Si dalam press realease di Aula BPS, Selasa (04/10), komoditas yang memberikan andil terhadap terjadinya inflasi antara lain, berturut-turut dari lima terbesar yakni cabai merah, biaya pendidikan sekolah menegah atas, batu bata, rokok kretek filter, dan tarif pulsa ponsel. Inflasi sendiri adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Toto menjelaskan, adapun keenam kelompok pengeluaran berdasar persen yaitu pendidikan rekreasi dan olahraga yang mengalami kenaikan indeks sebesar 1,00 persen, kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar mengalami kenaikan indeks sebesar 0,60 persen, kelompok pengeluaran transport, komunikasi dan jasa keuangan mengalami kenaikan indeks sebesar 0,27 persen. Ditambah kelompok pengeluaran kesehatan mengalami kenaikan indeks sebesar 0,10 persen, kelompok pengeluaran makanan jadi, rokok dan tembakau mengalami kenaikan indeks sebesar 0,07 persen, dan kelompok pengeluaran sandang mengalami kenaikan indeks sebesar 0,04 persen. Sedangkan kelompok pengeluaran bahan makanan mengalami penurunan indeks sebesar 1,11 persen. Dia menambahkan, dari 82 kota IHK Nasional, 6 kota diantaranya berada di Jawa Tengah. Seluruh kota IHK di Provinsi Jawa Tengah mengalami inflasi yaitu Kota Semarang sebesar 0,13 persen, Kota Tegal sebesar 0,07 persen, Kota Surakarta sebesar 0,06 persen, Kota Cilacap sebesar 0,05 persen, Kota Kudus sebesar 0,04 persen, dan Kota Purwokerto sebesar 0,02 persen. (*/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: