Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Cilacap Terkendala Perluasan Wilayah Kota
CILACAP-Perluasan wilayah perkotaan menjadi salah satu kendala bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyediakan ruang terbuka hijau. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau, kota berkewajiban menyediakan sekitar 20 persen dari luas wilayahnya, untuk RTH publik. Namun, pada kenyataan saat ini, di Cilacap baru ada sekitar 13 persen. Lokasinya tersebar di sejumlah titik, berupa taman kota, hutan kota, dan daerah resapan. Hanya saja, prosentase tersebut masih mengacu pada luas kota Cilacap sebelum dikembangkan yakni, 7.000 hektar. "Saat ini dengan luas wilayah perkotaan sekitar 11.000 hektar, Cilacap membutuhkan penambahan RTH sekitar 700 hektar," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap, Indro Cahyono, didampingi Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Hamzah Syafroedin, dalam press converence di kantor Bappeda, Kamis (1/9) seperti dirilis dalam website resmi Pemkab Cilacap. Dia menjelaskan, Pemkab Cilacap masih memiliki waktu sekitar 20 tahun untuk menambah prosentase RTH sesuai amanat undang-undang. Upaya yang dapat dilakukan, kata dia, antara lain dengan menambahan taman kota, dan ruang publik. Indro menambahkan, secara umum RTH memiliki fungsi utama, sebagai daerah resapan untuk mengantisipasi banjir, sekaligus fungsi ekologis. Pemkab Cilacap sendiri, sedang mengupayakan pembebasan lahan seluas 17 hektar di jalan Sutomo untuk dialokasikan sebagai RTH. Saat ini 7 hektar lahan telah dibebaskan, dan menelan anggaran sekitar 28 miliar rupiah.(*/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: