Daerah Pelaksana Pilkada Diminta Tindak Lanjut Sanksi Netralitas ASN

Daerah Pelaksana Pilkada Diminta Tindak Lanjut Sanksi Netralitas ASN

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan JAKARTA - Daerah pelaksana Pilkada Serentak 2020 harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi netralitas. Kemendagri melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri 27 Oktober, mengingatkan kepada 67 kepala daerah yang terdiri atas 10 provinsi, 48 kabupaten dan sembilankota atas rekomendasi yang disampaikan oleh KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020. https://radarbanyumas.co.id/kemendagri-sanksi-67-kepala-daerah-data-administrasi-asn-diblokir-ini-datanya/ Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara sejumlah menteri dan Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu. “Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” ujarnya. Ia menegaskan daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas , terutama dalam momen Pilkada. Sebelumnya, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan sebanyak 67 kepala daerah ditegur karena tak melaksanakan rekomendasi KASN. Padahal diberikan waktu selama tiga hari untuk melaksanakan rekomendasi. “Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11). Dijelaskannya, teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020. Dalam surat tersebut, Tumpak menyebut hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karenanya atas dasar itu, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov, 48 Pemkab, dan sembilan Pemkot. “PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: