Pengembang Harus Ajukan Analisis Dampak Lalu Lintas

Pengembang Harus Ajukan Analisis Dampak Lalu Lintas

Bila Berdampak Gangguan Lalu Lintas CILACAP- Polres Cilacap menggelar pelatihan tim evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kemarin, (24/8). Pelatihan mengundang Tim Ditlantas Polda Jateng yang dipimpin langsung Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Leganek Mawardi SIK,MSI dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dibuka Wakapolres Cilacap Kompol Hari Ardianto, SIK, MH diikuti seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Andalalin ditambah peserta dari Polres jajaran ex Polwil Banyumas dan para Kapos Lantas Polres Cilacap. Pengembang-Harus-Ajukan-Andalalin Dalam acara tersebut, dijelaskan secara detail mekanisme dan prosedur Andalalin mulai dari tahap perencanaan pembangun/pengembang, persyaratan yang harus dipenuhi dan sanksi apa yang dijatuhkan apabila tidak mematuhi pernyataan yang telah dibuat sesuai hasil rekomendasi Tim Evaluasi Andalalin. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Leganek Mawardi SIK,MSI mengatakan, andalalin merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengembang sebuah pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur dimana nantinya akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Meskipun telah tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pada pasal 99 sampai dengan 101 serta lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih belum seluruhnya paham dan mengerti. Ada beberapa, kata dia, kriteria sebuah bangunan atau infrastruktur yang masuk dalam katagori harus melengkapi Andalalin atau dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015 disebut dengan “Kriteria Ukuran Minimal Analisis Dampak Lalu Lintas”. Selanjutnya instansi mana yang menangani permasalahan Andalalin tersebut ? Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 disebutkan bahwa instansi yang menangani permasalahan Andalalin adalah melibatkan beberapa instansi pemangku kepentingan jalan yang kemudian disebut dengan Tim Evaluasi Andalalin terdiri dari instansi Dinas Perhubungan, Kepolisian, Dinas Bina Marga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Sat Pol PP, Dinas yang membidangi tata ruang dan dari dinas perijinan penanaman modal.(lia/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: