Kemendagri Sanksi 67 Kepala Daerah, Data Administrasi ASN Diblokir, Ini Datanya

Kemendagri Sanksi 67 Kepala Daerah, Data Administrasi ASN Diblokir, Ini Datanya

JAKARTA - Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mendapat teguran karena tak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020. Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan sebanyak 67 kepala daerah ditegur karena tak melaksanakan rekomendasi KASN. Padahal diberikan waktu selama tiga hari untuk melaksanakan rekomendasi. https://radarbanyumas.co.id/bawaslu-ri-catat-700-asn-melanggar-pilkada-2020/ "Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11). Dijelaskannya, teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020. Dalam surat tersebut, Tumpak menyebut hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karenanya atas dasar itu, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov, 48 Pemkab, dan sembilan Pemkot.(lengkapnya lihat grafis) "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Kastorius. Dia juga menjelaskan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. Selain itu, Kastorius juga mengatakan diberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 67 pemerintah daerah. "Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku PPK di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," katanya. Sementara Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengingatkan agar ASN harus bersikap netral. ASN harus bisa menjaga jarak dengan semua kekuatan politik guna mencapai hasil pilkada yang berkualitas. "Kalau ASN tidak netral, maka pengaruhnya dapat digunakan oleh kekuatan tertentu untuk mempengaruhi pihak lain," katanya. Menurutnya, ASN harus mandiri dan bersikap independen terhadap semua kekuatan politik serta tidak berupaya mempengaruhi pihak lainnya. Dia juga mengingatkan, pasangan calon kepala daerah, tim sukses, maupun partai politik pengusung dan pendukung, untuk tidak mendekati ASN, baik di ruang publik maupun di ruang privat. "Pasangan calon kepala daerah bersama tim suksesnya agar dapat saling menjaga jarak dengan ASN, baik di panggung depan maupun panggung belakang, sehingga pelaksanaan pilkada dengan azas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil) tidak terciderai," kata Doktor Komunikasi Politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini. Sedangkan akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Slamet Rosyadi mengingatkan sikap tak netral ASN dalam Pilkada dapat menimbulkan konflik internal. "Idealnya, ASN harus netral agar tidak menimbulkan konflik internal. Selain itu, juga untuk menjaga profesionalitas," katanya. Karenanya, dia mengatakan Pemerintah perlu memastikan netralitas ASN menjelang pelaksanaan pilkada tahun ini. "Pastikan ASN bersikap netral dalam pilkada dan memahami regulasi terkait pelanggaran netralitas beserta sanksi-sanksinya," katanya lagi. Pemerintah juga perlu menegaskan agar para ASN menjalankannya dengan konsisten, dengan tujuan agar tidak terlibat dalam praktik politik praktis. Senada diungkapkan pengamat politik Unsoed Ahmad Sabiq. "ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada dalam artian tidak terlibat atau dilibatkan dalam tarik menarik kepentingan politik dalam pilkada," katanya. Netralitas ASN juga diperlukan untuk menjamin pelayanan publik yang adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik. Namun, diakuinya juga ASN berada dalam posisi yang dilematis dalam menjaga netralitasnya. "Sehingga perlu aturan-aturan yang bisa menumbuhkan atmosfer politik yang dapat mendukung ASN, agar bisa nyaman dalam menjalankan netralitasnya," katanya.(gw/fin) Teguran Kepala Daerah Hingga 26 Oktober 2020 ratusan rekomendasi KASN terkait netralitas ASN di Pilkada belum ditindaklanjuti kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah. Akibatnya data administrasi kepegawaian ASN diblokir Kemendagri. Total ada 67 Kepala Daerah yang tak melaksanakan 131 rekomendasi KASN terkait netralitas ASN. 10 Gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi 48 Bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi 9 Wali Kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi Mereka yang dapat teguran 1. Gubernur Jambi 2. Gubernur Jawa Timur 3. Gubernur Kepulauan Riau 4. Gubernur Lampung 5. Gubernur Nusa Tenggara Barat 6. Gubernur Sulawesi Barat 7. Guberur Sulawesi Selatan 8. Gubernur Sulawesi Tengah 9. Gubernur Sulawesi Tenggara 10. Gubernur Sulawesi Utara 11. Bupati Asahan 12. Bupati Asmat 13. Bupati Bandung 14. Bupati Banggai 15. Bupati Banjar 16. Bupati Boven Digul 17. Bupati Bulukumba 18. Bupati Buton Utara 19. Bupati Cianjur 20. Bupati Dompu 21. Bupati Gowa 22. Bupati Halmahera Timur 23. Bupati Indragiri Hulu 24. Bupati Jember 25. Bupati Kepulauan Meranti' 26. Bupati Kepulauan Selayar 27. Bupati Konawe 28. Bupati Konawe Utara 29. Bupati Kuantan Singingi 30. Bupati Limapuluh 31. Bupati Lingga 32. Bupati Lombok Utara 33. Bupati Majene 34. Bupati Mamberamo Raya 35. Bupati Maros 36. Bupati Merauke 37. Bupati Mojokerto 38. Bupati Muaro Jambi 39. Bupati Muna 40. Bupati Muna Barat 41. Bupati Nias Selatan 42. Bupati Pandeglang 43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan 44. Bupati Pasangkayu 45. Bupati Pelalawan 46. Bupati Pesisir Barat 47. Bupati Sidoarjo 48. Bupati Sijunjung 49. Bupati Simalungun 50. Bupati Solok 51. Bupati Sukabumi 52. Bupati Sumba Timur 53. Bupati Supiori 54. Bupati Tana Toraja 55. Bupati Tasikmalaya 56. Bupati Tojo Una-una 57. Bupati Toli-toli 58. Bupati Wakatobi 59. Wali Kota Batam 60. Wali Kota Binjai 61. Wali Kota Bontang 62. Wali Kota Makassar 63. Wali Kota Mataram 64. Wali Kota Pariaman 65. Wali Kota Samarinda 66. Wali Kota Solok 67. Wali Kota Surabaya *) sumber Kemendagri diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: