Media Berperan Penting Soal Vaksinasi

Media Berperan Penting Soal Vaksinasi

JAKARTA - Jurnalis dan media sangat berperan menyebarkan informasi mengenai vaksinasi COVID-19. Hal ini dinilai sangat penting. Terutama menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. "Sebagai ujung tombak media, jurnalis berperan siginifikan untuk menyampaikan informasi soal vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional. Media bisa menyampaikan informasi yang akurat ke publik. Termasuk soal disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)," kata Ketua Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rosarita Niken Widiastuti, di Jakarta, Minggu (1/11). https://radarbanyumas.co.id/vaksin-covid-19-yang-diuji-aman/ KPCPEN, lanjutjnya, melihat masih banyak hoaks bertebaran soal vaksinasi. Misalnya terkait efektivitas dan keamanan vaksin COVID-19. Hal ini bisa menimbulkan keengganan masyarakat mendapatkan vaksin ketika sudah ada. "Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, masih ada sebagian kecil masyarakat yang enggan atau tidak percaya vaksinasi. Ini hambatan terbesar untuk melaksanakan dan melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya yang sebetulnya bisa dicegah dengan vaksin," terang Niken. Untuk itu, KPCPEN berpendapat media perlu dilibatkan secara aktif dalam komunikasi publik tentang COVID-19 di Indonesia. Berkaitan dengan hoaks mengenai COVID-19 sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 2.000-an konten di media sosial, berdasarkan data per 19 Oktober. Data internal Kominfo menunjukkan sejak 23 Januari hingga 18 Oktober terdapat 2.020 konten hoaks seputar COVID-19 di media sosial. Sementara yang sudah diturunkan (take down) berjumlah 1.759. Seperti diketahui, KPCPEN adalah sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit virus corona 2019 dan pandemi COVID-19 di Indonesia. Komite dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. KPCPEN mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona.(rh/fin) #Satgascovid19 #Ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: