Awas! Bando Jalan Suprapto Cilacap Bisa Ambruk

Awas! Bando Jalan Suprapto Cilacap Bisa Ambruk

CILACAP-Bando atau baliho yang melintang jalan sudah dilarang di tiap kota di Indonesia. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 di Permen tersebut berbunyi, bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Awas! Bando Jalan Suprapto Cilacap Bisa Ambruk Namun demikian, berdasar pantauan Radarmas, di sepanjang jalan protokol mulai dari Jalan Urip Sumoharjo hingga ke S Parman, masih terpasang bando iklan dengan jelas. Khusus, di sepanjang Jalan Suprapto terdapat bando yang cukup berbahaya. Dimana, besi bando tersebut kondisinya sudah berkarat seluruh bagiannya. Jalur tersebut saat siang cukup banyak pengendara melintasi. Masih adanya baliho yang berpalang, membuat pihak DPRD Cilacap angkat bicara. Wakil DPRD Cilacap Adi Saroso mengatakan, persoalan tersebut perlu disinkronkan antara Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 dengan perda terlebih dahulu. "Intinya perlu ada sinkronisasi antara Perda dan Permen tersebut, mengingat pembongkaran bando sekarang juga akan menyalahi aturan sewa pemasangan dengan si pemasang,"ujarnya saat dihubungi Radarmas, Minggu (10/7). Menurut Adi, bando yang terpasang sekarang di jalan-jalan Kota Cilacap juga sudah terlanjur terpasang. Sementara masa kontrak tersebut bisa berlaku bulanan, bahkan tahunan lamanya. Maka perlu dicermati terlebih dahulu. Dia berpendapat, sinkronisasi perda yang mengatur akan hal ini yaitu Perda perizinan, K3, dan Ketertiban bisa mencakup penambahan poin dari Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 tersebut. Ditambah perlu dilihat masa waktu perda tersebut, apakah masih berlaku atau tidak. Jangan sampai peraturan turunan dari Permen PU akan menyalahi isi dan masa berlaku dengan perda. Di sisi lain, persoalan bando tersebut bukan hanya satu dua SKPD saja yang mengelolanya. Sehingga, perlu juga adanya upaya koordinasi antar SKPD yang terkait. "Saya memandang soal bando ini tidak ada masalah selama ada koordinasi antar SKPD untuk mencari solusi terbaik terlebih dahulu," tutur politisi gerindra ini. Koordinasi ini, lanjut dia, sebenarnya bisa dilakukan secara efektif lewat bupati. Karena, bagaimana pun, bupati sebagai kepala daerah langsung bisa membicarakan persoalan ini. "Tinggal bagaimana langkah bupati sekarang menyikapi ini,"katanya. Kedepan, apabila dimungkinkan bando tersebut sudah dilarang, tidak akan berpengaruh cukup signifikan dengan pajak yang akan masuk ke Pemkab Cilacap. Sebab pelarangan tersebut, bisa disiasati dengan pemasangan model reklame atau baliho iklan yang baru. "Mungkin bisa ditiru reklame iklan di kota-kota kabupaten tetangga dengan model berjejer di sepanjang jalan tanpa memalang," ucapnya. Untuk bando yang dimungkinkan membahayakan, Adi mendesak SKPD terkait untuk segera memperbaikinya. Dia tidak ingin bando yang sudah tidak layak masih saja terpasang di jalan protokol di Kota Cilacap. "Bisa berbahaya apabila menimpa pengendara motor, berapa ton itu beratnya (bando, red)?,"ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: