18 Provinsi Tak Naikkan UMP 2021, Ini Datanya
Grafis/Fin.co.id JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 18 provinsi sepakat untuk tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021). "Sudah ada laporan 18 provinsi akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Jakarta, kemarin. https://radarbanyumas.co.id/ump-2021-tak-naik-daya-beli-2021-sulit-tumbuh-kspi-menaker-tidak-miliki-sensitivitas-nasib-buruh/ Ida menyebutkan, 18 provinsi adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat. Lalu, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua. "Jadi, ini jalan tengah yang bisa kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ujarnya. Terpisah, menanggapi UMP 2021 masih sama dengan tahun 2020, Ekonom CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto mengatakan, keputusan pemerintah tersebut langkah terbaik di dalam kondisi seperti ini. "Jadi, pertumbuhan UMP dan UMK nol, menurut saya merupakan jalan tengah yang baik," ujar Akhmad. Kendati begitu, Akhmad menilai pemerintah harus memberikan subsidi kepada pekerja untuk meringankan beban ekonomi mereka lantaran UMP dan UMK tidak naik di tahun depan. Senada, Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan karena kondisi ekonomi yang masih belum pulih normal, membuat pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP. "Jadi, memang tak ada alasan untuk menaikkan UMP tahun depan," katanya. Sebaliknya. kata dia, jika mengaku pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini pengusaha bisa menuntut penurunan UMP. Sebab, pandemi covid-19 memengaruhi kedua indikator tersebut. Seperti diketahui, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: