Penarikan 200 Sekdes Cilacap Tunggu Peraturan Bupati
CILACAP-Penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS di Kabupaten Cilacap, hingga Senin (30/5), masih terkendala prosedur. Pasalnya penarikan Sekdes masih menunggu register ke Provinsi Jawa tengah (Jateng). Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Cilacap Yuni kustowo didampingi Sekda Kabupaten Cilacap Sutarjo mengatakan, penarikan tersebut juga akan menunggu keluarnya SOTK Perbup dari Perda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang baru saja ditetapkan. "Kita sedang menunggu Perbup dari SOTK tersebut," ujarnya kepada Radarmas. Dikatakan, jumlah totalnya untuk penarikan Sekdes sekitar 200 orang. Jumlah ini, artinya, sekitar 75 persen dari total 269 sekdes yang ada di Kabupaten Cilacap. Sementara untuk penempatan, kata dia, kemungkinan di tiap kecamatan. Namun untuk Sekdes yang ditarik bisa juga ditempatkan di berbagai SKPD yang ada. Penempatan akan mempertimbangkan kompetensi tiap Sekdes yang sudah ditarik. "Penempatannya bisa dilihat dari latarbelakang pendidikan dan bidang yang diminatinya,"tutur Yuni. Untuk pengisian Sekdes, nantinya bisa berasal dari perangkat desa. Asal melalui prosedur seleksi tes. "Kemudian ada ijin dari pembina kepegawaian. Bentuknya tes tertulis atau praktek," katanya. Sementara itu, pada bulan Oktober 2015 lalu, ada sekitar 200 sekdes yang masih mengisi jabatannya yaitu 161 orang berstatus PNS pusat, 38 orang dari Pemkab Cilacap, dan hanya satu orang yang berstatus non PNS. Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menginstruksikan setiap Kabupaten untuk penarikan Sekdes yang berstatus PNS secara bertahap. Ganjar melihat, apabila dilakukan secara serentak, akan menganggu roda pemerintahan di setiap Kabupaten. Ganjar menjelaskan, bahwa penarikan sekdes yang berstatus PNS ke kantor kecamatan atau kabupaten itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada UU itu disebutkan, sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa oleh kepala desa, dan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh masyarakat atau sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi standar.(rez/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: