Diparkir 10 Menit, Pikap Raib

Diparkir 10 Menit, Pikap Raib

[caption id="attachment_101529" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] CILACAP-Agung Dwiyono (39), pemilik mobil pikap bernomor polisi R 1801 CK  terbengong ketika kendaraan yang hanya beberapa menit saja diparkir digasak pencuri. Kasus ini terjadi, Rabu (9/3) dini hari pukul 03.10 WIB di Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari. Pada saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, Agung memarkirkan kendaraannya di depan sebuah toko mebel. Kemudian korban yang bangun karena hendak ke kamar mandi, mendengar mesin kendaraannya tiba-tiba menyala.  Lantas bersama Umi Sadiyah (34) sang istri, curiga karena kondisi mesin menyala dan langsung mengecek kendaraannya. Namun, diluar dugaan mereka, kendaraan yang memiliki ciri warna hitam ini, dengan cepat dibawa kabur pelaku. Dalam keadaan panik, Agung mengajak Dirun (40) salah seorang saksi mengejar tersangka yang diduga membawa barang curiannya ke arah barat. Dengan kecepatan tinggi kedua orang tersebut mengejar menggunakan sepeda motor. Namun upaya tersebut gagal membuahkan hasil. Baru kemudian selang satu jam atau sekitar pukul 04.00 WIB, korban melaporkan pencurian ini ke polisi yang berjaga kala itu. Polisi yang mendengar kejadian itu, dengan reaksi cepat menerjunkan dua anggota untuk mendatangi TKP. Total kerugian yang dialami oleh Agung mencapai Rp 90 juta. Sementara satu buah STNK dan buku KIR juga ikut digondol oleh pencuri. Dari keterangan sementara yang didapat oleh kepolisian, modus pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan milik korban. Hingga berita ini dibuat, pihak Polsek Bantarsari masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi polisi sudah mencatat seluruh ciri-ciri kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin. Kasus ini menurut kepolisian sudah masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Namun hukuman itu bisa menjadi lebih berat, yakni maksimal 9 tahun penjara, bila pencurian dilakukan pada malam hari.(rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: