Bandar dan Kasir Kipyik Dibekuk

Bandar dan Kasir Kipyik Dibekuk

CILACAP-Jajaran Kepolisian Sektor Maos Polres Cilacap berhasil menangkap dua pelaku judi dadu atau lebih dikenal judi kipyik. Pelaku tersebut adalah Suwarjo Sutopo (56) warga Desa Cindaga, Kebasen Banyumas  dan  Muhtarom alias Dekok (39) warga Desa Paketingan Sampang Cilacap. Keduanya ditangkap saat ada pertunjukan wayang kulit di Rt 03 Rw 07 Desa Maos Lor Kecamatan Maos. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu set alat permaian dadu kipyik, sebuah lampu minyak sebagai penerangan dan uang tunai sejumlah 724 ribu rupiah. Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kapolsek Maos Ajun Komisaris Polisi Kiswoyo SIP mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada hari Selasa (1/3) sekitar pkl 23.00.  Awalnya petugas jaga Polsek Maos menerima aduan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada pertunjukan wayang kulit dimana dilokasi tersebut ada permaian judi dadu. Laporan ditindaklanjuti anggota piket Sabhara dan Reskrim dengan mendatangi langsung lokasi yang menurut informasinya sedang berlangsung permainan judi jenis dadu. “ Memang benar bahwa tidak jauh dari lokasi pertunjukan wayang kulit disebuah pekarangan banyak orang berkerumun untuk bermain taruhan judi dadu, saat petugas datang  mereka berhasil melarikan diri dan yang berhasil kami tangkap hanya kedua pelaku yang bertugas sebagai bandar dan sebagai kasir” jelas Kapolsek. Dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa dirinya membuka permainan dadu dengan maksud agar ada orang yang mau memasang uang taruhan untuk menebak jumlah mata dadu yang keluar. “Jika taruhannya tidak cocok dengan mata dadu yang keluar maka saya menarik uang taruhan tersebut sebagai kemenangan bandar,  namun jika angka yang dipasang pemain sesuai dengan jumlah dadu yang keluar maka saya perintahkan Muhtarom selaku kasir untuk membayarkan lima kali lipat jumlah uang yang dipasangkan, jika pasang seribu rupiah maka akan mendapatkan kemenangan 5 ribu rupiah demikan berlaku kelipatannya “  jelas Suwarjo. Namun harapan mendapatkan keuntungan dengan menjadi bandar judi dadu hilang sudah karena keduanya dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: