PKL Bandel Diancam Proses Hukum

PKL Bandel Diancam Proses Hukum

TENGAHBaliho Nempel Lagi di Pohon CILACAP-Membandelnya Pedagang Kaki Lima (PKL) membuat geram Satpol PP Kabupaten Cilacap. Mereka mengancam untuk bertindak tegas dengan langsung mengambil langkah yustisi kepada PKL. Artinya, selain melakukan penertiban, Satpol PP juga akan langsung membawa PKl ke proses hukum. Kepala Satpol PP Ditiasa Pradipta melalui Kasubbid Penertiban Rohwanto mengatakan, pengambilan tindakan tersebut, karena PKL yang sudah pernah ditertibkan, cenderung kembali lagi berjualan. "Maka dari itu kita akan lakukan yustisi secara langsung saja," ujarnya. Rohwanto menceritakan, untuk PKL di Jalan Katamso, sudah pernah dilakukan upaya sosialisasi. "Mereka sadar akan pelanggaran berjualan di tempat yang tidak seharusnya, sehingga terbilang kooperatif,"jelasnya.     Upaya sosialisasi juga sebenarnya masih terus dilakukan seperti PKL di Jalan Damar yang dilakukan penertiban beberapa waktu yang lalu. Terkait adanya baliho, spanduk atau reklame yang masih melanggar, lanjut dia, sudah diberikan keleluasaan. Ia menjelaskan, selama tidak dipasang di trotoar atau aset milik Pemkab, tidak akan ditertibkan. "Yang kita lakukan penertiban yakni baliho yang dipasang di pohon, dan fasilitas umum lainnya,"terangnya. Sementara untuk penertiban reklame atau spanduk, kendala yang sering dihadapi yakni susah mencari pemiliknya. Diakuinya, rata-rata pemilik spanduk dari perusahaan besar, tidak memiliki perwakilan di Cilacap. Hal itu, lanjut dia, yang membuat Satpol PP kewalahan.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: