Dijebak Foto Bugil, Siswi SMP Digauli Hingga Empat Kali

Dijebak Foto Bugil, Siswi SMP Digauli Hingga Empat Kali

[caption id="attachment_100578" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] CILACAP-Meski baru berusia belia 18 tahun, ulah AN sudah sangat-sangat keterlaluan. AN mengancam dan meminta seorang siswi sekolah menengah pertama, sebut saja Bunga (15), berpose telanjang dan mengirimkan foto itu ke ponselnya. Karena dibawah ancaman, Bunga pun dengan terpaksa menuruti kemauan AN. Celakanya, berbekal menyimpan foto telanjang itulah, AN memaksa Bunga berhubungan intim. Kali pertama, AN melakukan pengancaman akan menyebarkan foto telanjang Bunga di sosial media. Bunga diminta menuruti kemauan AN menemani jalan-jalan. Merasa terdesak, Bunga pun tak kuasa menolak. Malang bagi Bunga, di bawah jembatan di desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, ia dicekoki minuman keras berupa ciu. Dia pun lagi-lagi ditekan dengan ancaman penyebaran foto ke teman-teman Bunga. Saat Bunga terpaksa menenggak minuman keras berkali-kali dan mulai tidak sadarkan diri, AN lantas melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi Bunga. Kejadian itu dilakukan sampai tiga kali. Pada kali ketiga, AN menyatakan kemauannya harus dituruti dengan janji bakal menghapus foto-foto bugil Bunga. Dengan dicekoki mimuman lagi, dan memperlihatkan foto-foto telah dihapus dari ponsel, AN lagi-lagi melakukan tindak terkutuk itu. Nyatanya, AN mendustai Bunga. Foto-foto itu masih ia simpan. Dengan ancaman penyebaran foto, kali keempat ini ia mengajak Bunga ke rumah temannya yang berinisial TY (28). Setelah keduanya sampai di rumah tersangka TY, mereka bertiga lalu mencekoki bunga dengan minuman keras hingga mabuk berat. Kemudian tersangka AN membawa Bunga ke kamar TY. Celakanya, beberapa saat kemudian TY yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini turut masuk ke dalam kamar lalu menggauli Bunga. Perlakuan ancaman dan tindak pencabulan terhadap Bunga akhirnya terbongkar oleh Kakak kandung Bunga. Pada mulanya, Kakak Bunga menaruh curiga karena kualitas belajar BUnga menurun dan sering pulang larut malam. Dicecar pertanyaan oleh sang kakak, Bunga pun mengungkapkan kalau dirinya kerap dipaksa berhubungan dengan AN. Kejadian itu lalu dilaporkan oleh keluarga Bunga ke Polsek Gandrungmangu, Kamis (4/2) lalu. Kasus tersebut pun lalu ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap. Tindakan cepat diambi aparat kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan di wilayah Gandrungmangu pada hari itu juga. Baik AN dan TY lalu digelandang ke mapolres cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Keduanya terjerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: