Penobatan Paku Alam X "Digugat"

Penobatan Paku Alam X

[caption id="attachment_93965" align="aligncenter" width="100%"] Prajurit Lombok Abang mengikuti gladi bersih prosesi Jumenengan Dalem KGPAA Paku Alam X di kompleks Pura Pakualaman, Jogjakarta, Selasa (5/1). Berbagai persiapan prosesi penobatan KBPH Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X pada 7 Januari mendatang diperkirakan telah mencapai 90 persen. foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja[/caption] Kubu Anglingkusumo Beberkan Kejanggalan SLEMAN- Kerabat Pura Pakualaman kubu Paku Alam IX Alhaj Anglingkusumo menyatakan menolak Jumenengan KGPH Suryodilogo menjadi Paku Alam X. Mereka secara tersirat menyebut Suryodilogo bisa jadi bukan anak kandung dan lahir diluar ikatan resmi pernikahan. Penolakan tersebut secara resmi dibacakan saat menggelar konferensi pers di Hotel Crystal Lotus, Jalan Magelang, Sleman, Rabu (6/1). Juru bicara Paku Alam IX Alhaj Anglingkusumo, KPH Wiroyudho menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada kriteria bahwa untuk menjadi Paku Alam harus anak kandung yang dilahirkan dalam ikatan pernikahan. "Ini kriteria krusial yang tidak dimiliki Hario Bimo yang mau diangkat jadi Paku Alam X," katanya pada wartawan. Menantu Anglingkusumo itu pun membeberkan data yang menunjukkan bahwa Wijiseno Hario Bimo atau KGPH Suryodilogo lahir pada 15 Desember 1962. Akan tetapi fakta dan bukti yang diklaim dimiliki kubu Anglingkusumo, pernikahan BRM Ambarkusumo atau Paku Alam IX dengan Kusumarsini pada tanggal 27 Februari 1963. Menurut KPH Wiroyudho, dengan demikian data tersebut menunjukkan bahwa Suryodilogo lahir sebelum pernikahan. "Kami tidak menuduh, tapi fakta yang kami temukan seperti itu. Silakan nilai sendiri, kami tidak mau menuduh hal-hal yang bisa menjadi gugatan," tambahnya. Karena itu, selanjutnya pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Jumenengan Paku Alam X. Mereka akan menggugat pidana dan perdata. “Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan, sehingga upaya pidana dan perdata akan kami tempuh,” ujarnya. Lebih jauh dikatakan, meski ada kejanggalan, namun pihaknya tak akan bertindak gegabah. Dia juga membantah akan mengerahkan massa yang bakal mengganggu jalannya Jumenengan hari ini. "Kami tidak akan melakukan perlawanan cara preman, kami ini orang terdidik. Jadi Paku Alam X jangan parno," tandasnya. Dia menegaskan, pihaknya dan pihak Hario Bimo masih termasuk keluarga. Karena itu, dia mengetahui alur silsilah dan sejarah dalam keluarga, termasuk mengenai RM Hario Bimo. "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat, sehingga kami menyatakan penobatan Hario Bimo sebagai Paku Alam tidak sah," tandasnya. Bukti-bukti tersebut akan mereka gunakan dalam proses gugatan. Gugatan tersebut, menurutnya dalam rangka menegakkan keadilan. Sebab takhta atau yang berhak menjadi raja haruslah orang yang sah. "Kami hanya ingin rakyat tahu, siapa yang lebih berhak dan tidak berhak," jelasnya. Dalam membacakan pernyataan, KPH. Wiroyudho didampingi kuasa hukum Wilmar Sitorus, KRTH Widjajadiningrat dan KRT Arifin Wardiyanto Wirobimo sebagai staf khusus Bidang Hukum PA IX Anglingkusumo. Menanggapi tudingan dari kubu Anglingkusumo, KPH Kusumo Parasto Penghageng Kawedanan Pambudidaya Puro Pakualaman menyebut, mengenai tanggal pernikahan dan tanggal lahir tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkan. "Mungkin ini bener juga, tapi pegangannya pratondo asal. Beliau (RM Wijoseno Hario Bimo) garisnya paduka PA IX, jadi tidak terlalu masalah," ujarnya kepada wartawan di Puro Pakualaman, Rabu (6/1). Status RM Bimo sebagai putra KPH Ambarkusumo, menurutnya, juga diakui oleh PA sebelumnya, sebagai cucunya. "Itu ada silsilahnya, pratondo asal itu kuncinya," imbuhnya. Keabsahan pratondo asal itu juga yang menjadi dasar pengangkatan BRM (Bendoro Raden Mas) dan pangeran patih. "Kita atasi dengan pratondo asal. Dulu ada raja punya prameswari, ampean. Yang penting ada pratondo asal, ada kan kalau di ketoprak yang mengaku-ngaku raja, anak raja. Dengan pratondo asal urutannya jelas," paparnya. Selain itu, menurutnya, bisa jadi pernikahan memang terjadi sebelumnya dan baru dilaporkan secara administrasi di kemudian hari. Mengenai gugatan yang akan dilayangkan kubu Anglingkusumo, pihaknya juga tidak mempermasalahkan. "Tidak setuju malah bagus, pangeran jadi akan berhati-hati," jelasnya. Dia mengibaratkan, bahwa Tuhan menciptakan manusia disertai banyak godaan. Walaupun Tuhan selalu berharap manusia bertindak lurus. Karena itu, apabila pihak Anglingkusumo akan mengajukan gugatan, dia mempersilakannya. "Istilahnya Gusti Allah inginnya manusia mlaku bener. Tapi kok menciptakan setan yang menciptakan kekisruhan. Maksudnya agar menjaga keimanan manusia agar jalannya bener. Ditanggapi positif saja," imbuhnya. Dari pantauan Radar Jogja, beberapa persiapan terus digeber jelang Jumenengan PA X, Kamis (7/1) ini. Tenda-tenda, kursi dan pemeriksaan undangan sudah ada di bagian pintu masuk. Termasuk ucapan selamat berupa karangan bunga dari banyak kalangan dan tokoh-tokoh nasional di depan gerbang. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: