Komisi A DPRD Warning TPAD

Komisi A DPRD Warning TPAD

HLxTerkait Pemangkasan Anggaran CILACAP-Pemangkasan rancangan anggaran pilkada menjadi Rp 44 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap berdasar mandat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cilacap, diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada Februari 2017 mendatang. Pasalnya, Pilkada merupakan ajang pesta demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang memberi mandat kepada para calon Kepala Daerah untuk menjadi pemimpinnya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Muslikhin, menyatakan rasionalisasi revisi susulan dengan prinsip efisiensi penting. Tapi, tegas dia, yang tak kalah krusial Pilkada juga tak boleh terganggu karena ada hambatan pembiayaan. Oleh karena itu, komisi A mendorong agar TAPD Cilacap benar-benar memperhitungkan kebutuhan KPU yang telah melakukan penganggaran berbasis regulasi. "Secara teknis, Komisi A akan menjadwalkan untuk memfasilitasi KPU dan TAPD. KPU bisa mengungkapkan rasionalisi penganggaran mereka berdasar regulasi yang ada," terangnya pada Radar Banyumas, Jum'at (12/2) kemarin. Muslikhin memahami, untuk item yang mengalami pemangkasan biaya seperti honorarium perlu dibuat standarisasinya. Jika memang besaran honorarium sesuai UMK dianggap memberatkan, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus membuat standarisasi yang rasional agar kedepannya tak memunculkan problem. Ini semua agar proses Pilkada di Cilacap berjalan lancar, dan tak menimbulkan riak-riak masalah. Muslikhin menyatakan antisipasi anggaran enam calon yang sebelumnya diajukan KPU sudah masuk akal. Pasalnya, pertimbangan tersebut dianalisis dari perhitungan sebaran suara dan alokasi kursi pemilu yang dikalkulasikan empat calon diusung partai. Serta peluang dua calon perseorangan dengan syarat dukungan 6,5% penduduk Cilacap. Jika kenyataannya kemudian kurang dari 6 calon, sisa anggaran tentunya dapat dikembalikan. "Tentu terkait antisipasi ini perlu dipertimbangkan dengan matang. Fakta kedepannya kan hanya ranah prediksi, kalau anggaran tentu ranah antisipasi," ujarnya. Seperti telah diberitakan, Anggota Komisioner KPU Cilacap Divisi Keuangan, Logistik, perencanaan dan Badan Penyelenggara, Akhmad Kholil, menyatakan telah melakukan revisi sampai Rp 44 miliar. Item-item yang dipangkas, terdiri dari pembiayaan fasilitasi kampanye, personel penyelenggara, honorarium, item pengadaan barang dan jasa baik jumlah dan nominal, juga masa kerja. Bahkan, rasionalisasi ini juga menyangkut anggaran untuk calon kepala daerah, yang semula terbuka peluang bagi 6 calon kini cukup 5 calon saja. "Revisinya sudah kami kirimkan ke TAPD. Rasionalisasi ini merupakan mandat dari TAPD," terang Kholil saat ditemui Radar Banyumas di kantor KPU Cilacap, Kamis (11/2) kemarin. Sejumlah penjabaran rasionaliasi tersebut, dengan gamblang dijelaskan oleh Kholil. Untuk masa kerja personel penyelenggara yang sebelumnya 12 bulan dipangkas jadi 8 bulan saja. Honorarium yang semula mengunakan standarisasi UMK Cilacap gagal diberlakukan. Calon perseorangan dengan syarat dukungan 6,5% penduduk Cilacap yang semula terbuka peluang utuk 2 calon dipangkas cukup satu calon. Sedang untuk calon yang diusung partai berdasar perhitungan sebaran suara dan alokasi kursi pemilu tetap terbuka peluang untuk 4 calon. Dengan adanya revisi Rp 44 Miliar berdasar permintaan rasionalisasi tersebut, KPU berharap TAPD segera bisa memastikan persetujuan. Hasil keputusan itu, nantinya secara admininistratif perlu segera ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memberikan kewenangan pengelolaan anggaran pilkada oleh KPU. Pasalnya, Mei mendatang, KPU sudah harus melakukan rekrutmen badan penyelenggara. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: