Ratusan Baliho Liar Ditertibkan
CILACAP-Ratusan baliho dan spanduk liar di Kota Cilacap ditertibkan Satpol PP, Jumat (12/2) pukul 09.00. Baliho dan spanduk dicopot karena melanggar tata letak pemasangan. Penertiban dimulai dari sepanjang Jalan S Parman ke Gatot Subroto, Perintis, MT Haryono, Nusantara, R E Martadinata hingga berakhir di Jenderal Sudirman. Semuanya merupakan jalan jalan protokol Kota Cilacap. Kasubid Penertiban Satpol PP Cilacap Rohwanto mengatakan, rata-rata reklame dan baliho dipasang di pohon ayoman, taman kota, tiang listrik, sarana dan prasarana umum. Bahkan ada yang dipasang di jembatan yang sering dilintasi oleh masyarakat. "Ini menjadi kegiatan penertiban yang kita lakukan secara rutin," katanya. Penertiban juga menyasar ke reklame yang sudah memiliki ijin namun sudah kadarluarsa. "Terkadang para pemilik baliho menghiraukan letak pemasangan yang memang dilarang," ujarnya. Sebab kalau dibiarkan nantinya banyak yang akan semakin semrawut. "Tindakan kita berdasarkan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003, Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3)," ucapnya. Bahkan, saat beradar di Jalan Gatot Subroto bendera parpol yang berjejer terpasang di fasilitas umum juga menjadi sasaran penertiban. Dalam penertiban baliho, Rohwanto tidak pandang bulu dalam memilih. "Jadi, baik bendera parpol maupun reklame, dan spanduk kita tertibkan," imbuhnya. Kepada para pemilik, bila memang membutuhkan, dipersilakan datang langsung ke kantor Satpol PP. "Sekarang upaya kita hanya sebatas pemahaman kepada masing-masing pemilik baliho," tandasnya. Dikatakannya, Satpol PP bisa mengambil langkah yustisi kepada pemilik baliho. Tercatat, sudah ada beberapa para pemilik yang dibawa ke pengadilan karena benar-benar membandel. (rez/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: