Pengamanan Sidang PK Baasyir Alami Penurunan Personel
Hari Ini Pembacaan Kesimpulan CILACAP-Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Baasyir (ABB) digelar di pengadilan Negeri (PN) Cilacap bakal digelar hari ini, Selasa (9/2). Agenda sidang pembacaan kesimpulan dan berita acara. Untuk pengamanan sendiri mengalami penurunan jumlah dibanding sidang lanjutan dua minggu silam. Bila sebelumnya 1.600 personel dari unsur Polri dan TNI, hari ini hanya diturunkan 1000 personel. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ulung Sampurna Jaya SIK MH, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan masyarakat Ajun Komisaris Polsi (AKP), Bintoro Wasono SH, menyatakan pengamanan kembali ke konsep saat sidang PK ABB pertama kali digelar pada Selasa (12/1) silam. Tetapi, untuk pemeriksaan pengunjung sidang, pengetatan tetap dilakukan dengan memeriksa badan maupun barang bawaan setiap pengunjung dalam 4 tahap. Dua tahap pertama sebelum masuk PN di Jalan Letjen Soeprapto. Kemudian dua tahap selanjutnya pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam (metal detector) yang dilakukan kembali saat akan memasuki lokasi PN dan ruang sidang. "Memang ada penurunan jumlah personel. Pertimbanganya karena besok (hari ini-red) hanya pembacaan kesimpulan dan berita acara," terangnya saat dihubungi Radar Banyumas, Senin (8/2) kemarin. Selain itu, kegiatan memeriksa identitas warga juga dilakukan di pintu masuk Cilacap juga area perkotaan. Operasi ini ditujukan untuk memeriksa orang dan barang demi menjamin keamanan Sidang PK kasus terorisme Ustadz ABB. Pasalnya, seperti diketahui, sidang PK tersebut menjadi sorotan nasional juga dunia internasional. "Operasi cipta kondisi juga tetap sama, sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah sejak 2 minggu sebelum sidang PK dilaksanakan," ujarnya. Untuk pengawalan pemohon PK yakni Ustad ABB yang dihadirkan dari LP Nusakambangan, Polres akan menurunkan satu kendaraan barracuda. Jumlah ini sama dengan pengamanan saat sidang perdana. Waktu sidang tetap dijadwalkan sekitar pukul 09.00. Sidang juga tetap akan digelar di ruang sidang utama Wijaya Kusuma. Mengingat ruang sidang hanya cukup untuk 40 orang, disiapkan tenda di luar dan juga proyektor serta sound sistem untuk pengunjung yang tidak bisa masuk ke dalam. Seperti telah diberitakan, selain pembacaan kesimpulan dan berita acara, pihak tim kuasa hukum pemohon akan mengajukan surat yang dilampirkan dalam pembacaan kesimpulan pada sidang kelima besok, Surat yang dimkasud terkait UU tentang terorisme yang akan direvisi. Untuk diketahui, pada tahun 2011 Ustadz ABB dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria berusia 77 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah mendanai kegiatan kelompok teroris di Aceh.(ziz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: