Rokok Ilegal Marak di Pinggiran

Rokok Ilegal Marak di Pinggiran

FOTO ATertinggi Kedua di Jateng Selatan CILACAP- Rokok ilegal makin marak beredar di daerah-daerah pinggiran Cilacap dan di beberapa pasar-pasar tradisional. Rokok tersebut, diduga mayoritas diedarkan distributor dari luar kabupaten Cilacap. Temuan di lapangan, rokok-rokok tersebut tanpa disertai pita cukai, menggunakan pita cukai palsu bahkan memanfaatkan pita cukai bekas. Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Suparwanto menjelaskan modus distribusi rokok ilegal tersebut disebar di pasar-pasar yang terletak di pelosok desa atau daerah pinggiran. Pembagian per pasar disebar dalam skala kecil pada beberapa pedagang dengan jumlah kurang dari 10 slop. Beberapa pasar sasaran, diantaranya wilayah Kawunganten, Kuripan dan Kroya. Mayoritas rokok ilegal yang seringkali didapati, tidak memiliki izin peredaran karena tidak ada pita cukai dan alamat produksi yang tidak jelas. "Ini yang menyulitkan. Memang kami memilki hambatan karena cakupan kami sangat luas, Cilacap dan Kebumen. Sedang SDM pengawasan hanya 5 orang," terang Suparwanto saat menemui Radar Banyumas di lobi KPPBC Cilacap, Jum'at (6/2) kemarin. Untuk memaksimalkan pengawasan, pihaknya melakukan koordinasi dengan kecamatan. Operasi pasar juga dimasifkan dalam rentang waktu satu bulan maksimal dua kali. Dari upaya-upaya ini, pada tahun 2015, KPPBC Cilacap berhasil menyita 267.000 batang rokok ilegal untuk dimusnahkan. Sedang pada Januari ini, sudah dikumpulkan 104.000 batang rokok dan 300 kg tembakau iris ilegal. "Itu semua akan kami musnahkan dalam waktu dekat. Karena dampak peredaran rokok tersebut negara bisa dirugikan sebab tidak ada pemasukan dari cukai rokok itu," terangnya. Pemberantasan rokok ilegal menurut Suparwanto memang perlu keterlibatan banyak pihak. Pasalnya di tahun 2015, peredaran rokok ilegal tertinggi justru di Jawa Tengah Bagian selatan dimana Kabupaten Cilacap berada dibawah Kebumen sebagai wilayah sasaran tertinggi. Sosialisasi terhadap perlunya pengawasan rokok ilegal juga perlu dimasifkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) cilacap. "Pemkab kan menerima DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dari pusat. Semestinya 30% dana itu untuk sosialisasi pengawasan rokok ilegal," ujarnya. KPPBC Cilacap sendiri juga melakukan upaya persuasif untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan rokok illegal. Salah satunya dengan pemasangan sticker di moda transportasi beroda tiga yang umumnya digunakan masyarakat Cilacap yakni becak. Pemasangan ini dilakukan pada Jum'at (6/2) kemarin pada puluhan tukang becak. "Ini hanya salah satu strategi sosialisasi saja. Tentunya, kami akan terus menelusuri pihak distributor rokok ilegal tersebut," tegasnya. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: