Dinsos Ancam Proses Hukum
Tak Bayar Gaji Sesuai UMK CILACAP-Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cilacap akan melakukan pemantauan penerapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016 yang mulai dibayarkan pada Februari ini. Tenaga pengawas nantinya akan disebar ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Cilacap. Seperti diketahui besaran UMK di Kabupaten Cilacap diterapkan dalam bentuk rayonisasi. Sesuai Surat Keputusan UMK 2016 yang telah disetujui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk wilayah kota telah ditetapkan menjadi Rp 1.608.000, untuk wilayah barat Rp 1.483.000 sedang wilayah timur ditetapkan Rp 1.490.000. Kepala Disnsosnakertrans Kabupaten Cilacap, Kosasih, menyebutkan tim pengawas akan bertugas mengawasi pembayaran upah di sejumlah perusahaan sesuai dengan UMK 2016. Tim ini merupakan lembaga Kerja sama Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh. Pengawasan tersebut, lanjut dia, guna memastikan pembayaran UMK 2016 terlaksana sesuai dengan penetapan UMK yang telah disahkan. "Sampai hari ini, memang belum ada pengaduan. Meski begitu, pengawasan tetap akan kami lakukan karena faktanya tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016," terang Kosasih saat ditemui Radar Banyumas di ruang kerjanya, Selasa (2/1) kemarin. Bila nantinya, ada karyawan yang melaporkan pelanggaran UMK 2016, tim akan langsung bertindak turun ke perusahaan tersebut untuk mencari kebenarannya. Tim akan melakukan pemeriksaan kesehatan keuangan perusahaan. Jika memang perusahaan mengalami problem keuangan maka Dinsos akan melakukan mediasi yang mempertemukan pengusaha dan karyawan. "Kalau memang tidak mampu menerapkan, akan ditelusuri permasalahannya apa," imbuh Kosasih. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki kemampuan keuangan namun masih membayar pekerjanya dengan upah di bawah standar minimum maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Secara prosedural melalui pengawasan ketenagakerjaan pihak perusahaan akan diberikan 3 kali nota peringatan. Ketika perusahaan tetap membandel tidak menerapkan UMK, maka akan ada dampak hukum. "Kalau memang membandel, nantinya sampai ke proses hukum," tegasnya. Kosasih menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan dua cara, yakni jemput bola ke perusahaan dan aktif menerima laporan dari serikat pekerja. Ia menegaskan pula, penerapan ini masuk norma kerja yang harus ditaati perusahaan. "UMK ini wajib diterapkan pada pekerja meski kurang dari 1 tahun kerja," terangnya. (ziz/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: