PKL Diminta Patuhi Aturan

PKL Diminta Patuhi Aturan

PKL Diminta Patuhi AturanDisperindagkop Segera Revisi Perda PKL CILACAP-Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang PKL, bakal ditinjau ulang. Pasalnya, perda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Dimana dalam mengatur ketiga aspek yakni SOTK dinas daerah, pemberian ijin dan pemungutan retribusi kepada PKL sudah tidak berjalan. Kepala Disperindagkop Kabupaten Cilacap Dian Arinda Murni mengaku akan segera berkoordinasi dengan SKPD terkait yang memiliki kewenangan. Bahkan, kedepannya, akan berkordinasi dengan penyedia lahan untuk menata PKL secara umum, atau PKL yang berjualan tidak sesuai dengan peruntukannya. "Tahun 2016 kita akan segera mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2004 sebagai dasar untuk melakukan pembinaan, penyuluhan, penataan, penegakan, atau penindakan serta sebagai dasar untuk memberikan fasilitas atau bantuan sarana usaha," tandasnya. Sambil menunggu revisi, dia meminta kepada seluruh pihak agar menjalankan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. "Bagi para PKL agar melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan," himbaunya. Revisi Perda PKL, sebut Reni, karena sebagian PKL dalam melakukan kegiatan cenderung tidak sesuai aturan. Sebab, sebagian PKL berjualan pada lokasi yang tidak diijinkan, menggunakan lahan melebihi ketentuan, dan meninggalkan sarana dagang pada lokasi usaha. "Bahkan ada yang mendirikan tempat usaha semi permanen, hal ini jelas melanggar aturan yang sudah ada," ujarnya. Namun disisi lain, diakuinya, pemerintah belum mampu untuk memberi lokasi PKL yang cukup baik di kota kabupaten maupun kota kecamatan. "Di kota, pemerintah baru dapat menempatkan PKL yang cukup nyaman pada dua tempat yaitu di lapangan Jati Persada, lapangan jalan A yani. Sedangkan untuk wilayah kecamatan ditempatkan di masing-masing lapangan kecamatan," terangnya. Penyebabnya masih sedikitnya tempat yang disediakan untuk PKL, menurut reni dikarenakan keterbatasan aset yang dimiliki pemkab. Praktis lanjutnya, saat ini PKL masih menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berjualan. "Hal ini berakibat terganggunya akses pejalan kaki dan menurunnya nilai kenyamanan, ketertiban dan keindahan kota," tuturnya. (rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: