Tiga Saksi Narapidana Disetujui
Beri Kesaksian ke Abu Bakar Baasyir CILACAP-Upaya untuk menghadirkan saksi yang diinginkan dari pihak Tim Pengacara Muslim (TPM) dalam sidang PK Ustad Abu Bakar Baasyir mendatang, sudah disetujui pihak Lapas Nusakambangan, Senin (18/1). Penetapan dari majelis hakim untuk menghadirkan ketiga narapidana yakni Abu Yusuf atau Mustakim, Abdullah Sonata dan Joko Sulatyo. Sebelumnya, dari pihak pengacara Baasyir meminta untuk menghadirkan ketiga saksi yang statusnya sebagai napi di lapas Nusakambangan. Pada sidang PK Selasa (12/1), total ada lima saksi yang ingin dihadirkan. Untuk dua saksi sendiri rencananya akan menghadirkan Ketua Umum FPI Habib Riziq dan Jose Rizal dari Presidium Medical Emergency Rescue Commite Indonesia (MER-C). Panitera Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Joko Sutrisno mengatakan, penetapan dari majelis hakim sudah diterima oleh pihak kalapas Permisan dan Batu. Penetapan tersebut diterima sekitar pukul 14.00. "Namun yang memberikan sepertinya asisten dari Mahendradata dan Akhmad Midhan,"ujarnya ketika ditemui Radarmas. Dalam penetapan tersebut, sudah mendapat ijin untuk memanggil ketiga napi teroris. Sementara, untuk dua saksi lain menurutnya, tergantung dengan masing masing pihak pengacaranya. "Prosesnya ketika TPM datang ke PN, selang beberapa jam saja kita sampaikan ke pihak lapas,"tegasnya. Sebelumnya Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradata usai mengunjungi Baasyir menyatakan bahwa, apabila pengajuan untuk menghadirkan saksi tidak dikabulkan, maka akan menyalahi aturan. "Upaya menghadirkan saksi merupakan jalur sah yang dilindungi undang undang,"imbuhnya. Seperti diketahui, dalam sidang PK yang mendengarkan memori PK dari pihak terdakwa serta penasehat hukumnya, Ketua TPM Achmad Midhan mengatakan, pihaknya meminta hakim menghadirkan lima saksi. Dimana tiga diantaranya ialah Abu Yusuf atau Mustakim, Abdullah Sonata dan Joko Sulatyo. Mereka masih mendekam di penjara Nusakambangan. Sementara, dua saksi lainnya yakni Ketua Umum FPI Habib Riziq, dan Jose Rizal dari Presidium Medical Emergency Rescue Commite Indonesia (MER-C). Achmad Midhan menuturkan, alasan menghadirkan Habib Riziq dan Jose Rizal, karena keduanya bisa membuktikan bahwa uang yang dituduhkan untuk mendanai di Aceh adalah salah. "Uang yang sejumlah Rp 150 juta tertanggal 14 April 2009 diperuntukkan untuk membantu rakyat Palestina, bukan digunakan sebagai pendanaan pelatihan di Aceh,"terangnya. Dia mengungkapkan, novum yang diajukan sebagai PK tersebut, selain ada alat bukti pengumpulan dana, juga ada keterangan kesaksian. Hal ini sebagai pertimbangan memori PK pertimbangan bukti yang keliru. "Bahwa hakim tidak memberikan pertimbangan dimana saksi saksi fakta persidangan harus dihadirkan,"tandasnya.(rez/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: