Bupati dan DPRD Perlu Perbaharui Dukungan
Penentuan Ibu Kota Pemekaran Diserahkan Pusat CILACAP-Permasalahan calon ibu kota hasil pemekaran Kabupaten Cilacap, saat ini tidak lagi menjadi ganjalan. Presidium Pemekaran Kabupaten Cilacap sudah menyerahkan hal ini ke pemerintah pusat. "Calon ibu kota tidak ada masalah. Mau di Sidareja atau Majenang, kita serahkan ke pusat," ujar ujar Sekretaris Presidium Pemekaran Kabupaten Cilacap, Muhamad Cholik, Rabu (20/1) kemarin. Namun pihaknya memberikan alternatif lain untuk ibu kota kabupaten yakni di Dusun Karangtengah Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu. Wilayah ini dinilai paling pas karena berada tepat ditengah-tengah wilayah barat Kabupaten Cilacap. "Sesuai peta, lokasi ini berada ditengah-tengah. Tapi ini hanya alternatif saja. Keputusan tetap kita serahkan ke pusat," katanya Dan untuk mendukung percepatan pemekaran, katanya, surat dukungan pemekaran dari Ketua DPRD dan Bupati Cilacap, harus diperbaharui untuk menyesuaikan aturan baru yang mengatur tentang pemekaran dan penggabungan sebuah wilayah. Surat ini diharapkan bisa segera dibuat dan dikirimka ke Gubernur Jawa Tengah. "Surat dukungan dari ketua dewan dan bupati harus di up date untuk menyesuaikan aturan baru," katanya. Dia menambahkan, surat ini bukan berarti mencabut lembaran negara serupa yang sudah diterbitkan sebelumnya. Hanya saja, surat ini untuk mendukung proses perbaharuan data seperti yang diminta oleh rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkunjung ke Cilacap, Selasa lalu. "Surat yang lama belum dicabut. Surat keputusan bersama ini hanya untuk meng-up date data. Kemarin komisi A (DPRD Jawa Tengah-red) hanya melakukan singkronisasi dan up date saja," katanya melalui sambungan telepon. Dia juga mengatakan, pada prinsipnya eksekutif dan legislatif di Kabupaten Cilacap sudah memberikan persetujuan atas aspirasi warga wilayah barat untuk mekar. Dukungan ini dalam bentuk surat pernyataan dan melakukan kajian akademik dimana hasilnya sudah dikirimkan ke gubernur. "Bupati dan dewan sudah memberikan persetujuan," katanya. Permasalah yang sempat menghadang proses pemekaran adalah adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 yang mengatur pemekaran dan baru selesai akhir tahun lalu. Akibatnya, usulan pemekaran dari berbagai wilayah belum bisa dibahas oleh DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri. Demikian juga dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, Kemendagri sudah menerima 215 usulan pemekaran daerah otonom baru yang terdiri dari 88 usulan daerah otonom. Usulan ini dilayangkan oleh DPR RI periode terdahulu dan 127 usulan pemekaran baru. Sementara usulan pemekaran Kabupaten Cilacap masuk dalam 127 usulan tersebut. Ketua DPRD Cilacap Taufik Hidayat menyatakan bahwa, permasalahan jarak masyarakat di daerah Dayeuhluhur menuju ke Kota Cilacap untuk mengurus berbagai keperluannya sudah tidak membutuhkan teori lagi. "Saya berharap Komisi A DPRD provinsi agar menyampaikan ke provinsi dan dilanjutkan ke pusat," ujarnya. Dia mengungkapkan ketika dirinya mengikuti prolegnas, dimana ternyata agenda pemekaran Cilacap Barat belum masuk. "Kalau hal ini dibiarkan, nanti masyarkat sendiri yang menjadi korbannya,"imbuhnya. Akibatnya, Ia melihat akan ada konflik sosial yang timbul dengan pembiaran karena akan terjadi pro dan kontra di masyarakatnya. Perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unsoed DR Muslih menyatakan berdasarkan kajian akademik 2014 yang dilakukan pihaknya, dan merupakan penyempurnaan dari kajian akademik di 2007. Kajian dilakukan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2007 yang masih menggunakan undang undang pemerintahan daerah yang lama. "Jadi kajiannya dilakukan sekitar satu setengah tahun lalu,"ujarnya. Ia menjelaskan, indikator yang digunakan ada tiga yakni indikator pemekaran pustaka pemerintah daerah melalui dokumen, kelayakan pemekaran, dan ketiga indikator dimensi teknis kewilayahan. "Dari indikator pemekaran lewat survei dari sepuluh desa, menunjukkan 100 persen masyarakatnya menginginkan untuk mekar," paparnya. Dokumen tersebut menurut dia, sudah dalam bentuk tertulis dari tiap kades tersebut. "Ada sekitar 10 berita acara yang sudah kita terima,"imbuhnya. Sementara untuk indikator kedua yakni kelayakan pemekaran, Ia melihat bahwa indikator tersebut dianalisis berdasarkan 11 indikator. "Setelah kami kaji, hasil analisis yang kami lakukan Cilacap Barat termasuk dalam kategori mampu. Walaupun secara skor nilainya masih dibawah kabupaten induk,"terangnya. Dimana skor untuk Cilacap barat diangka 443, sedangkan kabupaten induk sendiri 487. Indikator ketiga yakni teknis kewilayahan yang menyangkut potensi di masing masing wilayah, dan yang paling krusial adalah calon ibukota. "Berdasarkan kajian 2007 merekomendasikan Kecamatan Sidareja menjadi calon ibukota," ungkapnya. Namun dikatakannya dalam kajian selanjutnya berubah menjadi Kecamatan Majenang yang layak jadi ibukota. "Dalam sembilan indikator Kecamatan Sidareja unggul dalam tata ruang, sementara Kecamatan Majenang unggul dalam luas kawasan pedesaan dan perkotaan," beber Muslih. Sementara untuk Kecamatan Sidareja berdasarkan kajiannya, sering terkena banjir. Sehingga dalam pemilihan ibukota kurang diunggulkan. Namun apabila terjadi tarik ulur pemilihan ibukota, pihaknya memberikan rekomendasi Kecamatan Cimanggu menjadi Ibukota. Karena berada diantara dua Kecamatan yang menjadi kandidat selama ini. "Berdasarkan letaknya kita berikan alternatif seperti itu,"pungkasnya.(har/rez/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: