Ibukota Pemekaran Masih Jadi Sandungan

Ibukota Pemekaran Masih Jadi Sandungan

Bupati Sudah Rela Serahkan Pegawai CILACAP-Perkembangan adanya keinginan masyarakat melalui presidium untuk memekarkan Cilacap Barat menjadi kabupaten tersendiri masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jateng. Pasalnya, hingga sekarang proses pemekaran sendiri tinggal menunggu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Komisi A DPRD Jateng Masrukhan Syamsurie mengungkapkan bahwa, selama ini, proses lamanya pemekaran karena masih ada masalah prinsip. Dari informasi yang himpun Radar Banyumas, masalah prinsip itu terkait dengan pemilihan ibukota kabupaten antara sidareja dan Majenang. Karena itu, Masrukhan meminta agar masyarakat lebih mementingkan kepentingan pemekarann secara umum ketimbang soal masalah prinsip tersebut. "Jadi, kedepankan proses pemekaran terlebih dahulu," kata Masrukhan Syamsurie dalam kunjungan kerja Komisi A Jateng Selasa (19/1) di Cilacap kemarin. Sementara untuk penyerahan berkas pemekaran kepada Gubernur, dia menyatakan akan diberikan pada Febuari besok. "Sekarang tinggal bagaimana sikap dari Gubernur, kalau kami jelas akan mempelajari dan akan menyerahkan apabila sudah siap," imbuhnya. Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutannya mengaku sudah menerbitkan keputusan Bupati Cilacap Nomor 125/238/03/TAHUN 2015 tentang Kesediaan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Penyerahan Personel, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi. Selain itu, Bupati Cilacap juga memberi dukungan dana kepada daerah persiapan hasil pemekaran kabupaten Cilacap. "Pada Jumat, tanggal 21 Agustus 2015, melalui surat Nomor 135/4758/03, saya mengirimkan hasil Penyempurnaan kajian pemekaran wilayah kabupaten Cilacap tersebut kepada Gubernur untuk mendapatkan tindaklanjut," ujarnya. Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri sudah menerima 215 usulan pemekaran daerah otonom baru yang terdiri dari 88 usulan daerah otonom dari DPR periode terdahulu dan 127 usulan pemekaran baru. "Untuk Kabupaten Cilacap, usulan pemekaran yang sedang dilakukan termasuk dalam 127 usulan yang baru,"tandasnya. Tatto juga menyampaikan bahwa, mekanisme dan proses pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah berubah. Dibandingkan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Dimana Kalau sebelumnya ditetapkan dahulu sebagai Daerah Otonomi Baru lalu membentuk daerah persiapan, namun sekarang sebelum dimekarkan, calon daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu. "Selanjutnya dinilai apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, barulah pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Ditambahnya, apabila selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi untuk kemudian dievaluasi dan ditentukan, apakah akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk. (rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: