Komitmen Pansus pengendalian Hiburan Dipertaruhkan
Tidak Boleh Terpengaruh Tekanan Luar CILACAP- Pansus DPRD Cilacap yang nantinya membahas penataan dan pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi diharapkan tidak terpengaruh tekanan luar saat melakukan pembahasan. Pasalnya Raperda tersebut dituntut menunjukkan kualitas hukum yang menjamin terselengaranya usaha tempat hiburan yang kondusif dan produktif sekaligus menyumbang pada PAD. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambakreja, Agus wahyudi menyatakan pansus dituntut untuk konsisten menerapkan standarisasi lokasi, pengetatan operasional, standarisasi interior dan kontrol kesehatan PL di karaoke yang telah dituangkan dalam Raperda. Point yang telah diapresiasi baik oleh masyarakat itu tak boleh melempem karena ada tekanan tertentu oleh pihak-pihak yang tak menginginkan terjadinya kondusifitas tempat hiburan. Bahkan pansus diharapkan banyak melakukan dialog lewat public hearing untuk mematangkan Raperda dengan berbagai elemen masyarakat. "Raperda ini sudah baik, karena selama ini memang tak ada aturan yang menjangkau terselengaranya usaha tempat hiburan yang kondusif," ujarnya saat ditemui Radar Banyumas di kediamannya, Kamis (15/1) kemarin. Dia menceritakan, karena tak ada jaminan kondusifitas tempat hiburan, di wilayah Tambakreja sempat terjadi resistensi sosial. Agus bercerita, masyarakat Tambakreja sempat risih dengan perilaku PL freelance yang kost di wilayah setempat karena kerap berpakaian mini dan pulang dini hari. Tapi yang terjadi, ketika masyarakat protes, pihak PL justru mengadukan ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. "Kasus ini membuktikan, tidak adanya aturan yang menyasar ke kondusifitas tempat hiburan, bisa memberi dampak sosial," imbuhnya. Agar tak terulang kejadian serupa itu, Agus mendukung jika dalam perda ada aturan-aturan rinci. Semisal perlunya mess untuk PL yang disediakan oleh pengelola tempat karaoke. Ia juga menyetujui adanya wacana standarisasi usia PL, agar anak di bawah umur tidak dipekerjakan. "Tentu hal ini perlu menjadi komitmen dewan, karena dampak-dampak sosial dimungkinkan dapat terjadi dimanapun," ujarnya. Seperti telah diberitakan, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Cilacap, Harun Arrosyid, mengatakan pansus yang membahas Raperda tersebut akan dibentuk usai adanya kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD dalam minggu ini. Nantinya, Pansus tetap akan melakukan kajian terkait standarisasi lokasi, pengetatan jam operasional, standarisasi interior tempat hiburan sampai kontrol kesehatan pemandu lagu (PL) di karaoke. Hal ini sebagai langkah mewujudkan tempat usaha yang kondusif dimana Perda sebagai produk hukum hadir sesuai konteks lokal. "Point-point yang perlu ditambahkan ke perizinan, tentunya Pansus yang akan melakukan bagaimana baiknya," katanya. Harun pun menyetujui, untuk hasil yang optimal diperlukan pandangan-pandangan kritis dari berbagai pihak. Untuk menjaring masukan-masukan tersebut, sangat memungkinkan pansus nantinya menggelar publik hearing dengan organisasi masyarakat, pengusaha tempat hiburan sampai PL. Public hearing sendiri merupakan satu cara untuk menangkap aspirasi, masukan, dan informasi dari warga. "Public hearing sudah tentu akan dilakukan oleh pansus," terangnya. (ziz/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: