Pansus Tempat Pengendalian Hiburan Segera Dibentuk
Tunggu Kesepakatan DPRD dan Bupati CILACAP- Perluasan cakupan Raperda inisiatif DPRD tentang penataan dan pengendalian Tempat Hiburan dan rekreasi yang diminta Bupati untuk mengatur pula perizinan, dinilai akan semakin menajamkan kualitas produk hukum tersebut. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cilacap yang nantinya dibentuk, mau tak mau dituntut untuk melakukan pembahasan lebih detail. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Cilacap, Harun Arrosyid, mengatakan perluasan cakupan pastinya akan berdampak pada penambahan pasal-pasal atau butir-butir baru di draft raperda. Hal ini berarti draft raperda yang digodok akan lebih luas lagi dari naskah akdemiknya. Penambahan cakupan tentunya, akan berdampak pula, pada waktu pembahasan yang lebih panjang. "Pendapat Bupati tentu kami akomodir, karena semakin meningkatkan kualitas raperda. Tapi ini nanti ranah pembahasannya ada di Pansus," terang Harun pada Radar Banyumas, Kamis (14/1). Ia menyatakan, pansus yang membahas Raperda tersebut akan dibentuk usai adanya kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD dalam minggu ini. Nantinya, Pansus tetap akan melakukan kajian terkait standarisasi lokasi, pengetatan jam operasional, standarisasi interior tempat hiburan sampai kontrol kesehatan pemandu lagu (PL) di karaoke. Hal ini sebagai langkah mewujudkan tempat usaha yang kondusif dimana Perda sebagai produk hukum hadir sesuai konteks lokal. "Point-point yang perlu ditambahkan ke perizinan, tentunya Pansus yang akan melakukan bagaimana baiknya," imbuhnya. Tentunya, untuk hasil yang optimal diperlukan pandangan-pandangan kritis dari berbagai pihak. Untuk menjaring masukan-masukan tersebut, sangat memungkinkan pansus nantinya menggelar publik hearing dengan organisasi masyarakat, pengusaha tempat hiburan sampai PL. Public hearing sendiri merupakan satu cara untuk menangkap aspirasi, masukan, dan informasi dari warga. "Public hearing tentu akan dilakukan oleh pansus," terangnya. Seperti telah diberitakan, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyambut baik Raperda usulan DPRD tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Namun demikian, lanjut Tatto, perlu dikaji kembali aturan-aturan terkait seperti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Selain itu, di Cilacap sendiri, jenis usaha tersebut, telah diatur dalam Perda Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perisinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap. Dengan latar belakang tersebut, Bupati berpendapat raperda yang digodok dewan tak hanya mengatur penataan dan pengendalian tetapi mengatur pula perizinan. "Ridak saja dari aspek penataan dan pengendaliannya, tetapi sekaligus mengatur tentang perizinannya," ujar Tatto saat menyampaikan pendapatnya pada acara Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (13/1). (ziz/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: